Dugaan penyimpangan ini mencuat menyusul beredarnya data rincian pembiayaan pada pengajuan KUD Sibuak Jaya yang melibatkan 380 kapling dengan luas lahan 750 hektare.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, terdapat poin anggaran yang sangat mencolok, yakni "Biaya Kelancaran (Orang Dinas)" sebesar Rp20.000.000,-.
Tim Redaksi Potretperistiwa.com telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis kepada Idrus guna meminta penjelasan mengenai legalitas "biaya kelancaran" tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban sepatah kata pun. Sikap bungkam sang Sekretaris Dinas ini justru memperkuat tanda tanya publik mengenai ke mana aliran dana tersebut bermuara.
"Jika benar ada istilah 'biaya kelancaran' untuk orang dinas dalam rincian dana hibah, itu sudah masuk kategori dugaan pungli. Sangat disayangkan jika pejabat publik memilih bungkam saat dikonfirmasi," ungkap seorang praktisi hukum di Kampar yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa setiap anggota KUD Sibuk Jaya dibebani potongan sebesar Rp185.000,- per kapling. Selain biaya kelancaran untuk oknum dinas, rincian biaya lainnya meliputi, Biaya Buka Rekening Bank Riau Kepri: Rp100.000,- per kapling, Biaya Materai: Rp28.000,- per kapling (Total Rp10.640.000,-), Biaya ATK dan administrasi lainnya: Rp4.400,- per kapling.
Khusus untuk "Biaya Kelancaran Orang Dinas", petani dibebankan Rp52.600,- per kapling. Jika dikalikan dengan total 380 kapling, maka terkumpul dana Rp20 juta yang diduga mengalir ke oknum di lingkungan Dinas Perkebunan Kampar demi memuluskan berkas yang diajukan sejak 18 Desember 2020 tersebut.
Mendesak Aparat Penegak Hukum
Publik kini menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri aliran dana hibah BPDP-KS di Dinas Perkebunan Kampar. Mengingat jabatan Idrus yang saat ini naik menjadi Sekretaris Dinas, transparansi mengenai penggunaan dana hibah tahun 2021 menjadi ujian berat bagi integritas instansi tersebut.
Program replanting atau peremajaan sawit rakyat melalui dana BPDP-KS seharusnya bersih dari segala bentuk kutipan tidak resmi yang dapat merugikan petani kecil.
Sejauh mana pemberitaan ini akan diberitakan oleh Media potretperistiwa.com.***(Red/Tim).
Disclaimer: Redaksi tetap memberikan ruang bagi Bapak Idrus maupun pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk memberikan klarifikasi susulan demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Posting Komentar