Jejak Pelarian 2,5 Tahun Berakhir, DPO Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Diringkus


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Pelarian panjang M. Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan lahan, akhirnya mencapai titik henti. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak berhasil membekuk buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada Kamis (30/4/2026).


Sofyan ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri masa pelariannya yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah) dijatuhkan.


Kasus ini berakar dari transaksi lahan yang terjadi pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak.


Terpidana menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan 100 hektare. Korban melakukan transfer uang secara bertahap sepanjang 2017–2019 kepada pelaku dan istrinya dengan total kerugian mencapai Rp1.125.000.000. Lahan yang dijanjikan ternyata dikuasai pihak lain lengkap dengan portal dan plang kepemilikan. Dokumen yang diberikan pelaku pun bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Siak sempat memutus lepas terpidana, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Selama masa pelariannya, Sofyan dikenal licin karena sering berpindah tempat tinggal antara wilayah Siak dan Duri. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa mobilitas terpidana menjadi tantangan utama tim di lapangan.


"Saat ditangkap, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan merasa perkaranya sudah selesai di tingkat pertama. Namun, tim berhasil mengidentifikasinya karena ia masih menggunakan identitas asli," ujar Zikrullah.


Pasca penangkapan, M. Sofyan Sembiring segera diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Siakuntuk menjalani masa hukuman dua tahun penjara sesuai amanat putusan MA.


Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi pertanahan guna menghindari modus penipuan serupa di masa mendatang.****(RL). 


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama