Pesawaran,(Potretperistiwa.com)
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran kian memanas.
Proses hukum yang berjalan di Polres Pesawaran kini memasuki fase krusial dengan rencana gelar perkara dalam waktu dekat.
Plt Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Anton Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik terus mendalami perkara tersebut dan akan segera melibatkan ahli bahasa guna mengurai unsur pidana dalam kasus ini.
“Proses masih berjalan. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli bahasa untuk memperjelas unsur yang ada,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Pantauan awak media di Mapolres Pesawaran sekitar pukul 15.00 WIB menunjukkan aktivitas pemeriksaan yang intens, Senin (6/4/2026).
Sejumlah saksi tambahan kembali dipanggil, termasuk seorang staf DPRD Kabupaten Pesawaran yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Tak hanya itu, anggota DPRD ES juga tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, ES mengaku kembali dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.
“Saya dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan. Untuk prosesnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, PS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menanggapi laporan terhadap dirinya dengan nada normatif. Ia menyebut pelaporan tersebut merupakan hak masyarakat, serta mengaku telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik.
“Saya sudah hadir memenuhi undangan dan menjelaskan semua yang berkaitan dengan percakapan di grup internal. Pertanyaan penyidik fokus pada isi dan konteks percakapan WhatsApp,” katanya.
Meski demikian, dengan rencana gelar perkara dan pelibatan ahli bahasa, arah kasus ini dinilai mulai mengerucut dan berpotensi naik ke tahap berikutnya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang tidak hanya menyangkut ranah hukum, tetapi juga menyentuh etika dan marwah lembaga legislatif daerah.
Polisi pun mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum dan tidak membangun opini liar sebelum adanya kepastian hasil penyidikan. *** (Tim)

Posting Komentar