Kampar, (potretperistiwa.com) - Guna mewujudkan transparansi penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan, media Potret Peristiwa pada Senin (27/4/2026) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar. Langkah ini berfokus pada permintaan rincian realisasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Kampar.
Langkah hukum dan administratif ini diambil setelah upaya koordinasi dan konfirmasi di tingkat bawah dinilai tidak memberikan jawaban yang memadai bagi publik.
Dimana poin-Poin Utama Pengajuan Informasi terkait Data realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2024 dan 2025 untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten Kampar. Kemudian kita juga mempertanyakan untuk 6 (enam) item kegiatan spesifik, yakni: Pelayanan Ibu Hamil, Pelayanan Ibu Bersalin, Pelayanan Bayi Baru Lahir, Pelayanan Kesehatan Balita, Pelayanan Kesehatan pada Pendidikan Dasar, dan Pelayanan Kesehatan Terduga Tuberkulosis.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata Asril selaku Pemimpin Umum Potretperistiwa.com mengatakan surat ini dismapaikan ke PPID karena masyarakat dan media berhak mendapatkan informasi untuk penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Selain itu juga memastikan bahwa penyaluran dana BOK benar-benar tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di desa-desa.
Pihak redaksi media Potret Peristiwa menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Pengajuan surat ke PPID merupakan prosedur formal untuk mendapatkan data yang akurat dan kredibel guna menghindari spekulasi atau informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
"Hari ini kami secara resmi telah memasukkan surat ke PPID. Kami ingin melihat sejauh mana keterbukaan instansi terkait mengenai penggunaan dana BOK di Puskesmas se-Kabupaten Kampar. Ini adalah uang rakyat, maka rakyat wajib tahu penggunaannya," tegas perwakilan redaksi dalam keterangannya.
Sesuai dengan ketentuan UU KIP, PPID memiliki jangka waktu tertentu untuk menanggapi permohonan informasi tersebut. Media Potret Peristiwa berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga data yang diminta tersedia bagi publik.
Langkah ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi instansi kesehatan lainnya di Kabupaten Kampar untuk lebih terbuka dalam menjalankan manajemen anggaran, terutama yang bersentuhan langsung dengan operasional pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat dasar (Puskesmas).****(Red/Tim).

Posting Komentar