Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembobolan Rumah di Muara Dilam, Dua Pelaku Ditangkap


Rohul, (Potretperistiwa.com) –
Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kurang dari sepekan setelah kejadian, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa perhiasan emas hasil curian.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Niarni alias Nia, warga Desa Muara Dilam, yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggalkan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp135,2 juta, terdiri dari perhiasan emas dan uang tunai.


Kapolsek Kunto Darussalam menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui saat korban pulang ke rumahnya pada Minggu (18/5/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu kamar dalam keadaan rusak. Selain itu, jendela dapur terbuka dan teralis jendela telah terlepas dari kusennya.


Merasa curiga, korban kemudian memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga. Korban mendapati gelang dan cincin emas seberat 32 emas beserta surat-surat kepemilikannya telah hilang. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang disimpan dalam celengan kaleng juga raib.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kunto Darussalam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan.


Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang hendak menjual sejumlah perhiasan emas di salah satu toko emas di Kecamatan Ujung Batu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk berkoordinasi dengan Polsek Ujung Batu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Sekitar pukul 14.40 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang perempuan inisial L (37 tahun) yang diduga akan menjual emas tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah perhiasan emas beserta enam lembar kwitansi pembelian yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna cokelat.


Dari hasil interogasi awal, perempuan tersebut mengaku bahwa emas yang dibawanya merupakan hasil pencurian dan dirinya diminta oleh seorang pria berinisial K (33 Tahun) untuk menjual perhiasan tersebut.


Berbekal informasi itu, tim gabungan langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.10 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa inisial K sedang berada di sebuah warung sarapan di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.


Tanpa membuang waktu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dan Polsek Ujung Batu bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil mengamankan inisial K tanpa perlawanan.


Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam kasus tersebut, inisial K (33 Tahun), warga Desa Muara Dilam, dan inisial L (37 Tahun), warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.


Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seberat 32 emas yang terdiri dari gelang dan cincin, enam lembar kwitansi pembelian emas, satu dompet warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon genggam.


Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Kunto Darussalam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama