LSM INAKOR Riau Desak Bupati Kampar Evaluasi Sekdis Perkebunan: Idrus Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi


Kampar, (potretperistiwa.com) -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalime Anti Korupsi (INAKOR) Wilayah Riau angkat bicara terkait sikap bungkam Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Idrus. LSM INAKOR secara tegas meminta Bupati Kampar segera mengevaluasi kinerja Idrus yang dinilai menghambat keterbukaan informasi publik.


Desakan ini menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana hibah BPDP-KS tahun 2021 dengan modus ‘Biaya Kelancaran Orang Dinas’ sebesar Rp20 juta pada pengajuan KUD Sibuk Jaya.


Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Ketua LSM INAKOR Riau melalui Kabid pada  DPD INAKOR Kampar Effendi menyatakan bahwa sikap Idrus yang enggan memberikan klarifikasi meskipun sudah dilayangkan surat konfirmasi resmi adalah preseden buruk bagi birokrasi di Kabupaten Kampar.


"Sebagai pejabat publik, apalagi kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas, saudara Idrus seharusnya patuh pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika dikonfirmasi media saja bungkam, bagaimana publik bisa percaya pada transparansi pengelolaan anggaran di Disbun Kampar?" tegas pihak INAKOR Riau kepada awak media.


Bupati Kampar Diminta Bertindak Tegas

INAKOR meminta Bupati Kampar untuk tidak membiarkan pejabat yang diduga bermasalah dengan masa lalunya tetap menduduki jabatan strategis tanpa adanya evaluasi mendalam.


"Kami meminta Bupati Kampar untuk mengevaluasi kinerja Sdr. Idrus. Jangan sampai dugaan pungli dana hibah BPDP-KS tahun 2021 ini menjadi beban bagi citra Pemerintah Kabupaten Kampar. Rakyat, terutama petani sawit di KUD Sibuak Jaya, berhak tahu ke mana aliran dana 'kelancaran' itu pergi," tambahnya.


Kilas Balik Dugaan Pungli

Persoalan ini bermula dari temuan dokumen rincian biaya pengajuan dana hibah BPDP-KS tahun 2021 untuk lahan seluas 750 hektare. Dalam rincian tersebut, petani dibebankan biaya total Rp185.000,- per kapling, yang di dalamnya terdapat poin: Biaya Kelancaran (Orang Dinas): Rp52.600,- per kapling (Total Rp20.000.000,-). Biaya Buka Rekening: Rp100.000,- per kapling dan Biaya Materai & ATK: Belasan juta rupiah.


Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kampar, Marhalim, memilih menjawab "No Comment" dengan alasan tidak menjabat pada periode tersebut. Sementara Idrus, yang merupakan Kabid BPDP-KS saat kasus itu terjadi, tetap menutup diri dari kejaran media.


Ancaman Laporan ke APH

LSM INAKOR Riau memberikan sinyal kuat bahwa jika persoalan ini tetap gelap tanpa ada klarifikasi resmi dari instansi terkait, mereka tidak segan untuk meneruskan temuan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian.


"Bungkam bukan berarti masalah selesai. Jika tidak ada niat baik untuk menjelaskan, maka biarlah hukum yang berbicara," pungkasnya.***(Tim Redaksi). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama