Wakil Ketua I DPRD Pesawaran Minta Penghentian Sementara Pergeseran Anggaran Perkim Rp4,76 Miliar, Diduga Tak Sesuai Mekanisme


 Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran menghentikan sementara proses perencanaan, pelaksanaan, dan alokasi anggaran sejumlah kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026.


Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRD Kabupaten Pesawaran Nomor 170/867/101///2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pesawaran.


Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian diminta karena adanya dugaan proses pergeseran anggaran kegiatan yang tidak melalui mekanisme pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.


M. Nasir, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Kami meminta agar proses perencanaan, pelaksanaan, dan alokasi anggaran kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai dilakukan evaluasi dan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar M. Nasir.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan DPRD, terdapat kegiatan baru hasil pergeseran alokasi anggaran pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya pada paket kegiatan nomor 8 dan nomor 19 hingga nomor 50.


"Total nilai anggaran dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4,76 miliar yang terbagi dalam 33 paket kegiatan,"uangkapnya.


Menurutnya, apabila proses penganggaran dilakukan tanpa mekanisme yang benar, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif, kepatuhan, akuntabilitas, hingga dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah.


“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Jangan sampai proses pergeseran kegiatan dilakukan tanpa pembahasan yang semestinya karena itu bisa berdampak terhadap akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBD,” tegasnya.


Dalam surat itu, DPRD juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme.


"Pergeseran ini jelas cacat hukum ,ini akan kita lihat apakah pergeseran itu untuk membayar hutang menjadi program pisik yang baru ,karena lebih baik kalau pun ada kelebihan anggran karena salah perhitungan lebih baik diperuntukan untuk membayar hutang ,karena kita lihat di Dinas Perkim itu masih banyak hutang ke pihak ketiga kasihan kalau tidak dibayar "katanya 


Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, BPKP Provinsi Lampung, Ketua DPRD Pesawaran, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas Perkim Pesawaran, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Kabupaten Pesawaran.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama