Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu: Kejari Rokan Hulu Selamatkan Uang Negara Rp862 Juta dan Sita 22 Aset Tanah


Rohul, (Potretperistiwa.com) -
Kejaksaan negeri Rokan hulu, gelar Coffee morning bersama insan pers sekaligus paparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun anggaran 2023/2024, Yang dilaksanakan di Aula kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada hari Kamis tanggal 04/06/2026.


Kepala kejaksaan negeri Rokan hulu, Fredy Feronico Simanjuntak SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korporasi ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.


"Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu tujuan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, kejaksaan negeri rokan hulu berkomitmen tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat dan pembangunan.


Adapun pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari perkara atas nama Leni aswita Rp 522.946.000, Riza  Rp 340.000.000 di tambah pembayaran denda sebesar oleh Riza Rp 100.000.000.


Melalui pelaksanaan putusan tersebut, kejaksaan negeri Rokan Hulu, kerugian keuangan negara sebesar 862.946.000 serta denda 100.000.000. seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain kebersihan pemulihan keuangan negara dan pembayaran denda tersebut, kejaksaan negeri Rokan Hulu,juga telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa Leni aswita dan keluarga nya sebanyak 22 bidang tanah , berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan kekayaan negara, aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp 1.811.067.000 dan selanjutnya akan di proses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*****(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama