Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!


Pangkalan Kerinci, (potretperistiwa.com) –
Munculnya informasi dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya mendamaikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu sekolah di Kabupaten Pelalawan menuai sorotan. 


Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum.


Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menyampaikan keprihatinannya atas adanya dugaan upaya mendamaikan perkara tersebut. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghentikan proses hukum dengan cara menekan korban atau keluarganya agar berdamai dapat dianggap menghambat penegakan hukum.


"Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Negara telah mengatur bahwa proses hukumnya harus tetap berjalan demi melindungi korban dan mencegah kejahatan serupa terulang," tegas Erik, Selasa (7/7/2026).


Erik menjelaskan, pihak ketiga seperti kepala desa atau pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, keluarga, maupun mediator yang memaksa korban mencabut laporan atau tidak melanjutkan proses hukum berpotensi dijerat pidana karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice), terlebih jika disertai intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap korban.


Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan perlindungan anak telah mengatur bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai ataupun restorative justice. Aparat penegak hukum tetap wajib memproses perkara hingga tuntas sesuai peraturan yang berlaku.


Lebih lanjut, Erik menilai penyelesaian damai justru akan memperparah penderitaan korban. Trauma yang dialami anak, katanya, tidak dapat diselesaikan dengan uang maupun kesepakatan kekeluargaan.


"Trauma anak bukan barang yang bisa diperjualbelikan. Ketika pelaku lolos dari hukuman pidana hanya karena ada perdamaian, maka efek jera hilang dan risiko pelaku mengulangi perbuatannya kepada anak lain menjadi semakin besar," ujarnya.


Menurutnya, perdamaian dalam kasus semacam ini juga menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis secara menyeluruh.


Komnas PA Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan anak. Masyarakat juga diminta menolak segala bentuk tekanan atau upaya damai yang bertujuan menghentikan proses hukum.


"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ada lagi yang mencoba menyembunyikan kejahatan seksual terhadap anak dengan alasan menjaga nama baik atau menyelesaikan secara kekeluargaan. Yang harus diutamakan adalah keselamatan, keadilan, dan masa depan anak," tutup Erik.***(WTP). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama