GfWiGSM5TUW7GUdiTUG5GpClTY==

JSON Variables

Light Dark
Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Kampar Tangkap Dua Pengedar serta Amankan Sabu dan Ekstasi

Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Kampar Tangkap Dua Pengedar serta Amankan Sabu dan Ekstasi

Daftar Isi
×



Kampar, (potretperistiwa.com) – Tim gabungan Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kampar pada Kamis (6/8/2026). Dalam operasi sengatan maraton selama dua jam tersebut, petugas membekuk dua pengedar di dua lokasi berbeda serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kerapnya transaksi sabu di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi pada pukul 10.30 WIB dan berhasil menciduk tersangka pertama berinisial ZD (46) di ruang tengah rumahnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram yang disembunyikan dalam pot bekas minyak rambut—satu terselip di saku celana pelaku dan satu lagi diletakkan di meja makan. Selain sabu, petugas turut menyita alat isap (bong) dan satu unit ponsel pintar.

Dari hasil interogasi cepat, ZD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial IL (48) yang bermukim di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus IL di kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 2,44 gram di ruang tamu, serta lima butir pil ekstasi seberat 2,01 gram yang disembunyikan dengan cara ditempel di bagian bawah lemari kamar.

Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, pisau, kaleng, berbagai kemasan plastik klip, dan satu unit ponsel Vivo warna putih. Hasil tes urin mengonfirmasi bahwa kedua tersangka positif mengandung Metamfetamin.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengapresiasi peran aktif warga dalam pengungkapan kasus ini.

"Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci kami bisa melacak hingga ke pemasoknya," tegas AKP Asdisyah.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads