Dua Orang Jadi Tersangka Kebakaran Lahan di Bengkalis, Terancam Pasal KUHP Baru
Bengkalis, (potretperistiwa.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis resmi menetapkan dua orang pria berinisial BS (36) dan ZJ (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran lahan. Kebakaran tersebut terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026) setelah pihak kepolisian menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi penetapan tersebut. "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara," ujar Fahrian, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa kebakaran ini pertama kali terdeteksi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan titik api setelah melakukan penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning yang dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, Lahan seluas 1 hektare tersebut diketahui milik tersangka BS, Api membakar area seluas kurang lebih 0,5 hektare, Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelum kejadian, serta sebuah pondok peristirahatan.
Dalam penyidikan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Alat pertanian dan pembersih (cangkul, parang, jerigen racun rumput, pupuk dolomit, ember), Alat pemicu api (korek gas, lampu pelita), sampel material (tanah, batang kayu bekas terbakar, bibit kelapa sawit yang terbakar), Barang elektronik (dua unit telepon seluler).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini penyidik masih memperdalam peran masing-masing tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga dijadwalkan memeriksa saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
"Penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegas Fahrian.***(MCR).

Posting Komentar