Polsek Kepenuhan Gagalkan Aksi Pencurian Dua Sepeda Motor di Desa Pekan Tebih, Pelaku Diamankan*
Rohul, (Potretperistiwa.com) - Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kepenuhan berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan. Seorang pria berinisial Z alias I (38) diamankan setelah sebelumnya dicurigai warga hendak melakukan pencurian di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut justru mengakui pernah mencuri dua unit sepeda motor beserta sejumlah barang lainnya dari rumah warga di Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan.
Kasus ini berawal dari laporan korban Harianto yang mendapati rumahnya telah kehilangan dua unit sepeda motor dan sejumlah barang lainnya.
Saat pulang ke rumahnya pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban terkejut setelah mendapati dua sepeda motor miliknya sudah tidak berada di dalam rumah.
Kedua sepeda motor tersebut yakni Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP dan Honda Karisma tanpa body kap serta tanpa nomor polisi. Selain kendaraan, satu unit kompor gas, satu tabung gas dan satu set kunci perlengkapan bengkel juga ikut raib.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada saudara dan tetangganya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan pelaku maupun orang yang masuk ke rumah korban. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Unit SPKT Polsek Kepenuhan menerima informasi masyarakat bahwa seorang pria bernama Z alias I telah diamankan warga karena dicurigai hendak melakukan pencurian di Desa Pekan Tebih.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim bersama Unit SPKT Polsek Kepenuhan langsung bergerak ke lokasi dan membawa Z alias I ke Polsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, Z alias I mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Barang yang diambil berupa dua unit sepeda motor, kompor gas, tabung gas dan satu set kunci perlengkapan bengkel.
Berbekal keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan pencarian terhadap barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Satu unit Yamaha R15 berhasil ditemukan di Desa Pekan Tebih setelah sebelumnya dititipkan oleh Z alias I kepada seorang pria berinisial F alias Fajri.
Sementara itu, satu unit Honda Karisma serta satu set kunci perlengkapan bengkel ditemukan di semak-semak kebun kelapa sawit milik masyarakat di kawasan Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya.
Sedangkan kompor gas dan tabung gas, berdasarkan keterangan tersangka, telah dijual di sebuah warung di Kota Tengah. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui nama pemilik warung tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H, menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus merespons setiap informasi masyarakat dan bergerak cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.
Dalam perkara tersebut, Z alias I telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP, satu unit Honda Karisma tanpa body kap dan nomor polisi, serta satu set kunci perlengkapan bengkel.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp14.830.000. ****(HRY)



Posting Komentar