Kabar Baik Warga Kampar! Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon 40%
Kampar, (potretperistiwa.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dan pelaku usaha. Program ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2026, dengan dua skema keringanan yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi PKB khusus kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Insentif tersebut ditujukan bagi kendaraan angkutan barang milik atau yang dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia yang berstatus BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen. Pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Program kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi PKB yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB selama dua tahun atau lebih. Namun, pokok pajak yang dibayarkan tetap mencakup tunggakan tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi BM dan/atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengalami mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi, sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., menghimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperhatikan persyaratan serta batas waktu yang telah ditetapkan.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujarnya.
Menurut Ade, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap mensosialisasikan kebijakan tersebut agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku program dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memastikan status pajak kendaraannya dan berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme maupun kelengkapan dokumen.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” tambahnya.
Melalui program insentif ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan dapat diringankan sesuai ketentuan, serta pengelolaan pendapatan daerah berjalan semakin optimal. Tutup Ade. ****(Red.

Posting Komentar