Sampaikan Somasi Berujung Penganiayaan, Advokat Perempuan Lapor Polisi Usai Diduga Disergap dan Digigit



Pekanbaru, (potretperistiwa.com) — Seorang advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., diduga menjadi korban kekerasan fisik, intimidasi, dan penyekapan saat tengah menjalankan tugas profesinya di Kota Pekanbaru.


Peristiwa tersebut terjadi ketika Desi bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. GS diketahui juga menjabat sebagai Ketua RW setempat. Kedatangan tim advokat tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat somasi terkait dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien mereka.


Menurut keterangan Desi, kedatangan mereka awalnya disambut dengan baik. Namun, situasi mendadak memanas setelah GS membaca isi surat somasi tersebut.


GS disinyalir langsung melontarkan makian dan kata-kata kasar yang merendahkan marwah profesi advokat. Ketegangan makin memuncak ketika anak GS berinisial AD ikut campur. AD diduga melakukan intimidasi dan ancaman, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.


Dalam insiden tersebut, Desi mengaku pakaiannya ditarik, dadanya dipukul hingga memar, serta kedua lengannya digigit secara berulang kali. Tak sampai di situ, GS juga diduga meneriaki korban dengan sebutan "maling", yang memicu berkumpulnya warga sekitar. Pintu pagar rumah kemudian dikunci dari dalam sehingga Desi dan rekannya tersergap dan tidak dapat keluar dari area tersebut.


Konflik baru mereda setelah tim advokat tambahan dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates tiba di lokasi kejadian untuk menenangkan situasi.


Pimpinan kantor hukum tersebut, Jaka Marhaen, S.H., membenarkan adanya tindakan kekerasan fisik dan intimidasi yang menimpa anggotanya. Ia menegaskan bahwa perlakuan kasar terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya pun telah membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polresta Pekanbaru.


Di sisi lain, GS melaporkan balik pihak advokat ke Polresta Pekanbaru pada Rabu (7/10/2026) atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.


Menanggapi laporan balik tersebut, Jaka Marhaen menyatakan bahwa membuat laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk menguji apakah laporan tersebut memiliki dasar yang sah atau sekadar respons emosional.


Kasus dugaan penganiayaan, intimidasi, dan penyekapan ini kini ditangani oleh aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut secara objektif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut—yakni GS maupun perwakilannya—belum dapat dikonfirmasi mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penyekapan tersebut.***(Tim/Suaramarhaeannews.com). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sampaikan Somasi Berujung Penganiayaan, Advokat Perempuan Lapor Polisi Usai Diduga Disergap dan Digigit
  • Sampaikan Somasi Berujung Penganiayaan, Advokat Perempuan Lapor Polisi Usai Diduga Disergap dan Digigit
  • Sampaikan Somasi Berujung Penganiayaan, Advokat Perempuan Lapor Polisi Usai Diduga Disergap dan Digigit
  • Sampaikan Somasi Berujung Penganiayaan, Advokat Perempuan Lapor Polisi Usai Diduga Disergap dan Digigit
  • Sampaikan Somasi Berujung Penganiayaan, Advokat Perempuan Lapor Polisi Usai Diduga Disergap dan Digigit
  • Sampaikan Somasi Berujung Penganiayaan, Advokat Perempuan Lapor Polisi Usai Diduga Disergap dan Digigit

Posting Komentar