Klarifikasi dari pihak PKS. CV. ACS Melalui Manejer dan Humas : Terkait Insiden Laka Kerja Sudah di Selesaikan serta Izin Sudah Kami Lengkapi Sesuai Prosedur.


Tapung, (potretperistiwa.com) -
Menanggapi pemberitaan viral di beberapa media online yang menyebut PKS CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS) tidak taat aturan, abaikanb K3 dan tidak bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja, maka dengan ini kami berikan klarifikasi resmi, Yang memberikan klarifikasi langsung adalah: SUKEMI PC - Humas PKS CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS), HENDRI - Manager PKS CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS)


POIN 1: TERKAIT KECELAKAAN KERJA DAN KORBAN KEHILANGAN NYAWA - SUDAH SELESAI SECARA KEKELUARGAAN

Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kecelakaan kerja yang terjadi.


Dengan tegas kami sampaikan bahwa Pihak PKS CV. ACS telah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak para korban.


Tidak benar jika diberitakan kami lepas tangan.

A. Untuk Korban Luka Ringan (4 Orang):

Seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis penuh di klinik dan rumah sakit rujukan, biaya ditanggung 100% perusahaan. Upah selama masa pemulihan tetap dibayarkan penuh. Saat ini seluruh korban telah sembuh dan telah kembali bekerja seperti biasa. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan telah kami proses.


B. Untuk Korban Meninggal Dunia:

Kami melalui Humas Sukemi PC dan Manager Hendri telah datang langsung ke rumah duka, bertemu dengan ahli waris korban.


Telah dicapai kesepakatan kekeluargaan secara musyawarah, damai, dan kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun.


Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan telah memberikan:


1.  Santunan duka cita dan seluruh biaya pemakaman dan tahlilan.

2.  Pemberian kompensasi tali asih dari perusahaan kepada ahli waris.

3.  Penyerahan hak-hak normatif sesuai *UU Cipta Kerja No.6/2023 & PP No.35/2021* yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.

4.  Perusahaan menjamin dan mengawal pencairan hak BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT dan  sampai diterima ahli waris.

5.  Dibuatkan Surat Perjanjian Perdamaian Secara Kekeluargaan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan oleh Pemerintah Desa kinantan.


Pihak keluarga / para korban telah menerima dengan ikhlas dan memaafkan, serta sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum. Kami memiliki bukti dokumentasi dan tanda terimanya.


POIN 2: KLARIFIKASI TERKAIT PERIZINAN - IZIN TELAH DILENGKAPI SESUAI PROSEDUR*


Terkait isu miring bahwa PKS CV. ACS beroperasi tanpa izin dan rekomendasi DLH belum dilaksanakan, dengan ini kami klarifikasi: bahwa izin PKS CV. ACS telah dilengkapi sesuai prosedur dan aturan pemerintah daerah.


1.  Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko melalui OSS telah kami miliki.

2.  Izin lingkungan, dokumen UKL-UPL dan persetujuan teknis pengelolaan limbah telah kami penuhi dan telah mendapatkan rekomendasi dari DLH Kabupaten Kampar.

3.  Izin operasional dan pembinaan dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker telah kami jalani.


Jadi tidak benar jika disebut kami pabrik ilegal dan tidak taat aturan. Kami adalah perusahaan yang patuh hukum dan taat prosedur. Jika ada kekurangan administrasi, itu dalam proses penyempurnaan dan kami selalu kooperatif.


PENUTUP:

Kami mohon kepada seluruh media online untuk memuat hak jawab ini secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No.40/1999.


Kami dari PKS CV. ACS tetap fokus bekerja, memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Pantai Cermin, dan terus memperbaiki sistem K3 agar lebih baik. Demikian klarifikasi ini. Pantai Cermin, 15 oktober 2026


Hormat Kami,


SUKEMI PC (Humas PKS Berondolan CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS). 


HENDRI (Manager PKS Berondolan CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Klarifikasi dari pihak PKS. CV. ACS Melalui Manejer dan Humas : Terkait Insiden Laka Kerja Sudah di Selesaikan serta Izin Sudah Kami Lengkapi Sesuai Prosedur.
  • Klarifikasi dari pihak PKS. CV. ACS Melalui Manejer dan Humas : Terkait Insiden Laka Kerja Sudah di Selesaikan serta Izin Sudah Kami Lengkapi Sesuai Prosedur.
  • Klarifikasi dari pihak PKS. CV. ACS Melalui Manejer dan Humas : Terkait Insiden Laka Kerja Sudah di Selesaikan serta Izin Sudah Kami Lengkapi Sesuai Prosedur.
  • Klarifikasi dari pihak PKS. CV. ACS Melalui Manejer dan Humas : Terkait Insiden Laka Kerja Sudah di Selesaikan serta Izin Sudah Kami Lengkapi Sesuai Prosedur.
  • Klarifikasi dari pihak PKS. CV. ACS Melalui Manejer dan Humas : Terkait Insiden Laka Kerja Sudah di Selesaikan serta Izin Sudah Kami Lengkapi Sesuai Prosedur.
  • Klarifikasi dari pihak PKS. CV. ACS Melalui Manejer dan Humas : Terkait Insiden Laka Kerja Sudah di Selesaikan serta Izin Sudah Kami Lengkapi Sesuai Prosedur.

Posting Komentar