Mediasi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Wiharyanto Sentil, SAM 2: Perusahaan Harus Punya Hati Nurani!

 


Rohul, (Potretperistiwa.com) - Upaya mediasi antara pekerja lansia, Wiharyanto, dengan manajemen PT SAM 2 di ruang Reskrim Polsek Kunto Darussalam kembali menemui jalan buntu pada Kamis (15/10/2026). Kegagalan ini memicu kekecewaan mendalam dari Kuasa Hukum Wiharyanto, Budi Hartono, S.H., M.H., yang menilai pimpinan perusahaan tidak memiliki iktikad baik dan empati kemanusiaan.


​Mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Andri Subakti serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Rahmat Sandra, S.H., M.H., tersebut menghadirkan Humas SAM 2, Jumiadi Saputra, sebagai perwakilan manajemen. Namun, pertemuan gagal menyepakati jalur perdamaian karena utusan perusahaan tidak dibekali kewenangan untuk mengambil keputusan.


​Kuasa Hukum Wiharyanto, Budi Hartono, mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Ia menilai ketidakhadiran pembuat keputusan membuat ruang mediasi seolah sekadar formalitas.


​“Kami datang dengan niat baik untuk mencari solusi, tetapi kembali nihil hasil. Klien kami sudah lansia dan uzur. Ia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anaknya serta merawat istrinya yang sering sakit. Dalam kondisi ini, kami berharap pimpinan perusahaan memiliki kepekaan nurani untuk membuka jalan damai,” tegas Budi usai mediasi.


​Budi mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu tidak bersikap semena-mena serta tetap menghormati hak-hak dasar pekerja. Menurutnya, pendekatan kemanusiaan harus diutamakan ketika terjadi konflik hubungan kerja.


​“Pekerja itu manusia yang memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Jangan langsung menutup pintu perdamaian atau lepas tangan saat diajak menyelesaikan masalah secara baik-baik. Kalau memang ada persoalan, duduk bersama dan carilah solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” lanjutnya.


​Soroti Pola Mediasi di Polsek Kunto Darussalam


​Selain menyoroti PT SAM 2, Budi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan sejumlah kasus perselisihan karyawan dan perusahaan di Polsek Kunto Darussalam yang kerap berakhir tanpa kesepakatan. Menurutnya, hal ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar perusahaan tidak menjadikan keterbatasan wewenang utusan sebagai alasan untuk mengulur waktu.


​“Kehadiran Humas tentu kami hargai, tetapi jika tidak bisa mengambil keputusan, lalu untuk apa? Pimpinan SAM 2 harus turun tangan langsung dan tidak bersembunyi di balik perwakilan. Kalau mediasi sudah difasilitasi kepolisian, hadirilah dengan niat sungguh-sungguh untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.


​Apresiasi Kepolisian dan Pintu Damai yang Masih Terbuka


​Meski mediasi belum membuahkan hasil, pihak kuasa hukum tetap mengapresiasi upaya jajaran Polsek Kunto Darussalam, khususnya Penyidik Andri Subakti dan Kanit Reskrim Rahmat Sandra, yang telah berupaya maksimal memfasilitasi kedua belah pihak.


​Budi menegaskan bahwa gagalnya mediasi ini tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan, sebab hal tersebut tetap mengacu pada pembuktian dan aturan yang berlaku. Kendati demikian, ia mendesak agar manajemen SAM 2 segera membuka komunikasi lanjutan sebelum persoalan ini berlarut-larut.


​“Perusahaan yang baik bukan hanya dinilai dari skala bisnisnya, melainkan dari caranya memperlakukan pekerja dan menyelesaikan konflik. Kami masih membuka pintu perdamaian, tetapi harus ada keseriusan dan kejelasan dari pimpinan tertinggi perusahaan,” pungkas Budi.


​Kini, publik menantikan respons dan langkah konkret dari pimpinan PT SAM 2. Apakah manajemen bersedia membuka dialog lanjutan secara konstruktif, ataukah perselisihan ini akan berlanjut ke jalur hukum?.*****(HRY)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Mediasi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Wiharyanto Sentil, SAM 2: Perusahaan Harus Punya Hati Nurani!
  • Mediasi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Wiharyanto Sentil, SAM 2: Perusahaan Harus Punya Hati Nurani!
  • Mediasi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Wiharyanto Sentil, SAM 2: Perusahaan Harus Punya Hati Nurani!
  • Mediasi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Wiharyanto Sentil, SAM 2: Perusahaan Harus Punya Hati Nurani!
  • Mediasi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Wiharyanto Sentil, SAM 2: Perusahaan Harus Punya Hati Nurani!
  • Mediasi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Wiharyanto Sentil, SAM 2: Perusahaan Harus Punya Hati Nurani!

Posting Komentar