Polsek Nusawungu Ungkap Pencurian Uang melalui Kartu ATM
Cilacap, (potretperistiwa.com) - Polsek Nusawungu Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp10 juta milik warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RG(27) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Rabu (15/7/2026). Tersangka diduga mengambil kartu ATM milik korban saat berada di rumah korban dengan alasan meminta minum. Saat itu, tersangka melihat sebuah amplop putih di atas meja ruang tengah yang berisi kartu ATM dan catatan nomor PIN.
Kartu ATM tersebut kemudian dibawa pergi pelaku, kemudian pelaku juga melakukan penarikan dari Atm Korban. Dalam aksinya, tersangka melakukan empat kali penarikan dengan nominal masing-masing Rp2,5 juta, sehingga total uang yang diambil mencapai Rp10 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polresta Cilacap menjelaskan, perbuatan tersebut baru diketahui korban pada Jumat ( uang melalui layanan BRI Link.
“Korban awalnya mencari kartu ATM miliknya yang biasa disimpan di meja ruang tengah, tetapi kartu tersebut sudah tidak ditemukan. Merasa kartu ATm milik korban hilang, kemudian korban kemudian mendatangi Bank BRI Unit Nusawungu untuk mencetak kartu ATM baru sekaligus memeriksa saldo rekeningnya,” jelasnya.
Setelah mencetak transaksi pada buku rekening, korban mendapati empat kali penarikan uang yang tidak pernah dilakukannya. Akibat kejadian tersebut, saldo rekening korban berkurang Rp10 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nusawungu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusawungu melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak Bank BRI untuk memperoleh rekaman CCTV untuk mendukung proses pengungkapan kasus.
“Dari hasil penyelidikan, dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Setelah itu, tersangka ditetapkan dan keberadaannya ditelusuri hingga diketahui berada di wilayah Desa Banjarsari,” lanjut Kasi Humas.
Polisi kemudian menangkap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM , rekaman CCTV, beberpa alat bukti lainnya, serta dua lembar cetakan rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kartu ATM dan informasi pribadi yang berkaitan dengan transaksi perbankan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan kartu ATM bersama catatan nomor PIN di tempat yang mudah diketahui orang lain. Jaga kerahasiaan PIN dan segera hubungi pihak bank serta laporkan kepada kepolisian apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal,” pungkasnya.****(Anan)

Posting Komentar