RR FS Jadi Tersangka Usai Viral di Medsos,Polres Rohul:Bijaklah Bermedia Sosial
Terkait perkara tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ipda AMRF, menyampaikan pesan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memviralkan seseorang, terlebih apabila konten yang disebarkan berpotensi mempermalukan atau menyerang kehormatan orang lain.
Menurutnya, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak karena unggahan, komentar maupun siaran langsung dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
«“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memviralkan orang di media sosial, apalagi sampai mempermalukan, karena tindakan tersebut dapat berkonsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik,” demikian pesan yang disampaikan.»
Dengan ditetapkannya RFS sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Proses hukum akan menentukan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.****(HRY).

Posting Komentar