Masyarakat Terkena Dampak Pembangunan Jalan Tol, Terima Ganti Rugi


Kampar, (potretperistiwa.com)  - Pembangunan fasilitas umum merupakan salah satu wujud pelayanan dari Pemerintah kepada masyarakat. Pembangunan di berbagai bidang dan aspek kehidupan demi terselenggaranya kehidupan yang modern menjadi cita - cita di setiap wilayah. 

Namun pembangunan - pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah tentu bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dari pengadaan tanah atau ganti rugi tanah atas pembangunan umum.

Didalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 angka 3, yang dimaksud dengan Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.

Berpatokan dari Hal di atas, pada Selasa (15/12/2020) bertempat di Aula Gedung Guru Bangkinang, Pemerintah melalui   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar dan pihak dari PT. HKI memberikan Uang Ganti Rugi (UGK) pembebasan tanah kepada masyarakat terdampak proses pengadaan tanah pada proyek Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),Dinas PUPR , PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) , PT. Hutama Karya Jalan Tol (HKJT), Kepala Desa serta Masyarakat Kecamatan Kampar Utara yang terkena dampak Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang. 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Muara Jalai M. Yani menyampaikan, "Terimakasih Pemerintah, BPN, HKJT, dan HKI yang telah menyelesaikan ganti rugi lahan yang terkena Jalan Tol di  desa Muara Jalai", ujar Yani.

"Karna memang untuk Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang, Desa Muara Jalai merupakan Desa  terpanjang yang terkena dampak dari pembangunan Jalan Tol yaitu 113 bidang lahan", imbuhnya

M. Yani menghimbau, kepada masyarakat yang lahannya belum di eksekusi oleh pihak  perusahaan akan di eksekusi pada gelombang kedua 

"Pihak HKI dan BPN sangat membantu karna Desa Muara Jalai adalah Desa Pertama yang dikerjakan untuk pembuatan jalan tol Pekanbaru - Bangkinang yang mana hal ini di lakukan pihak HKI untuk melakukan percepatan kerja dengan melakukan penyewaan lahan masyarakat yang berdampak positif bagi masyarakat sekitar",beber beliau.

M. Yani jiga berharap, Pemerintah dapat menerima warga Desa Muara Jalai agar bisa membuka lowongan pekerjaan untuk warga sekitar Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang, pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama salah satu Warga kepada media menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pemrintah.

" Saya ucapkan terimakasih, akhirnya ganti rugi lahan kami telah kami terima " ucap warga tersebut.***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama