Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasat-Res Kriminal Polres Rohul AKP Rainly L. SIK , mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) pada hari sabtu tanggal 13 February 2021 sekitar Pukul 02.00 WIB,
Lanjut Kapolres, Terkait dengan peristiwa pencurian modus bongkar rumah yang terjadi di Desa Rambah Baru Kec. Rambah Samo kabupaten Rokan hulu pada tanggal 9 Januari 2021,
Berdasarkan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L. S.I.K memerintahkan Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku pencurian tersebut,
Sementara itu dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan pengumpulan informasi dilapangan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EO pada hari Sabtu (13/02) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 wib di Desa Ngaso Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu,
Masih dengan Rainly, Tersangka EO ditangkap oleh Tim Opsnal disebuah rumah di daerah Desa Ngaso kec. ujung batu kab. rokan hulu.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka EO melakukan pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah korban lalu masuk kedalam kemudian membuka pintu belakang rumah dan mengeluarkan SPM merek beat warna putih milik korban Susanto,
Tersangka EO melakukan pencurian dimaksud bersama dengan rekan nya AU yang saat ini dalam pencarian Orang (DPO) oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul.
Selain melakukan pencurian di rumah korban Susanto, tersangka juga sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi yaitu Di daerah rambah samo SKPA, di daerah PT. SAI,di daerah Kota Intan dan di Simpang D, Kec. Rambah Hilir.
Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti menuju polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa,1 (satu) unit hp merk oppo warna biru,1 (satu) unit hp merk infinix warna dongker,1 (satu) unit hp metk oppo warna hitam,1 (satu) unit hp metk oppo warna merah,1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, 1 (satu) unit notebook merk acer warna hitam,1 (satu) unit spd motor honda beat warna putih dan 1 (satu) unit SPM honda beat warna putih,
Saat ini Kasus Pencurian tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu serta Penyidik akan melengkapi bukti2 di TKP lainnya. dan terhadap tersangka EO disangkakan pasal 363 KUHP.
Sumber: Humas Polres Rohul/Robby Bangun.
Posting Komentar