Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Menurut sumber dari Kejari Bengkalis, bahwa ketujuh Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis sudah selesai di periksa menyangkut dana Covid-19. dan di rencakan akan di tingkatkan untuk penyidikannya.
seperti yang di beritakan oleh beberapa media online pada Rabu, 10 Februari 2021 20:57 Wib, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, bakal menaikkan status ke penyidikan kepada tujuh oknum Kepala Desa (Kades) terkait dugaan korupsi dana bantuan COVID-19 di wilayah setempat.
Ketujuh Kades yang sudah dimintai keterangan diantaranya, Kades Senggoro (Kecamatan Bengkalis), Kades Sekodi (Kecamatan Bengkalis), Kades Jangkang (Kecamatan Bantan), Kades Dompas (Kecamatan Bukit Batu), Kades Kadur (Kecamatan Rupat Utara), Kades Sejangat (Kecamatan Bukit Batu).
Ketua Umum Kominitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan, Amir Muthalib melalui Ketua Dewan Penasehat Hukum LSM. KPH - PL Yusri Dachlan SH menyampaikan, kami sangat mendukung penuh Kejari Bengkalis untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Covid-19 di Kabupaten Bengkalis ini, namun kami sangat berharap, Kejaksaan Bengkalis jangan setengah-setengah hati dalam mengusutnya, seperti yang di kutip dari website LSM www.kphpl.com baru-baru-baru ini, jangan terkesan hanya untuk menakut-nakuti Kepala Desa nya saja lah, demi untuk menjaga kepercayaan publik kepada instansi Tri Krama Adhyaksa kita banggakan ini, Yusri D SH juga menambahkan, Masyarakat juga harus berperan aktif untuk membantu kinerja Kejaksaan dan mengontrol mengawasi menggiringnya sampai ke ranah pengadilannya nanti.(ono)
Posting Komentar