Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Seperti yang di ucapkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Mengatakan bahwa pihaknya benar benar serius, berantas habis peredaran dan pelaku. Kali ini Melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutauruk, SH. Kepada awak media dalam realese Humas Polres Rohul mengatakan, bahwa pihaknya komitment mendukung sepenuhnya program 100 hari kerja Kapolri.
Hal ilni terbukti dengan tekad yang kuat untuk Membasmi membumi hanguskan peredaran dan meringkus satu persatu pelaku TP Penyalah guna Narkoba,
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, juga membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 Pukul 20.00 WIB, disebuah rumah yang terletak di Pasar Baru RT 002 RW 004 Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.
" Pengungkapan serta penangkapan dua orang terduga TP Narkotika, dilakukan pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitara Pukul 15.00 WIB, dimana kita memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika "ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian dengan respon cepat Kapolsek Ujung Batu bersama dengan anggota Polsek bergerak menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.
Lanjutnya menjelaskan, Tidak lama kemudian seorang laki - laki (tersangka DO) masuk kerumah warga yang terletak di Pasar Baru RT 002 RW 004 Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu dengan gerakan mencurigakan, kemudian Personil Polsek Ujung Batu masuk ke rumah tersebut dan menemukan tersangka DO sedang duduk dan di samping tersangka DO tepatnya dilantai Tim menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dalam kotak rokok merek Luffman yang disaksikan oleh saksi Yuliusman, bebernya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka DO kemudian menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka RO.
" Dari pengakuan tersebut Kapolsek bersama anggota langsung melakukan pencarian terhadap tersangka RO lalu Tim berhasil menemukannya dan dari tersangka RO berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) set bong yang terbuat dari Le Minerale di rumahnya di Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupatrn Rokan Hulu "katanya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya dalam release humas Polres Rohul.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun.
Posting Komentar