Saat Istri Tak Berada dirumah, SS Cabuli Anak Tirinya


 

Teluk Bintan, (potretperistiwa.com) - 'Ibarat Pagar Makan Tanaman', pepatah ini nampaknya  patut disematkan kepada SS, dimana dia selaku ayah tiri yang selayak menjaga kesucian anak tirinya malah justru sebaliknya yang tega melakukan perbuatan cabul.


Hal tersebut terbongkar setelah dilakukan penangkapan dikediamannya  oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bintan, Sabtu (20/2/2021) lalu, atas laporan istrinya.


“Korban merupakan anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Bintan, Iptu Rugianto, Selasa (23/2/2021).


Rugianto mengatakan, awalnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Mendapat cerita itu, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Bintan. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.


“Beberapa barang bukti yang juga diamankan berupa satu celana dalam, satu BH, satu helai kaos, dan satu helai celana,” jelasnya.


Perbuatan terlarang pelaku tersebut, masih kata Kapolsek Teluk Bintan, sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban.


“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” katanya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama