Anak Gadisnya Disetubuhi, Di Belakang Kantor Desa, Orang Tua Lapor Polisi


 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Duka (17) (nama samaran -red) Seorang gadis di Kecamatan Kunto Darussalam menjadi korban pencabulan kekasihnya di belakang Kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Riau. Mengetahui Kejadian itu Orang tua tak terima dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH mengatakan, peristiwa itu terungkap, ketika orang tua Korban melapor ke Polsek Kunto Darussalam 3 Maret 2021 tentang perbuatan Cabul yang dialami Putrinya


Mendapat Laporan dari Warga, Kapolsek Kunto Darussalam AKP S.Sitinjak SH, langsung perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Seminggu Kemudian tersangka RI, (20 th), Warga RT 004 RW 003 Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu berhasil digelandang ke Polsek Kunto Darussalam Rabu (10/3/2021) Siang 


Dihadapan Penyidik, RI mengaku telah mecabuli korban Duka (17 th) sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda, terakhir RI menyetubuhi Pacarnya di belakang kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Selasa (2/3/21) Malam


Modus tersangka yaitu berpacaran dengan membujuk rayu korban agar mau bersetubuh dengan nya, " Kata Refly.


Dalam Kasus ini, terhadap Pelaku RI, disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 TTG Perlindungan Anak. Ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahunP, Pungkasnya****(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama