Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) – Perambahan Hutan masih marak di Areal HPH PT .Diamond Kabupaten Rohil Provinsi Riau, hal ini terpantau oleh Unandra M. Saleh SH selaku Ketua LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau di sekitar Kecamatan Bangko yang berada di dalam Gudang(Panlong) ASENG yang Diduga sebagai Pembeli Kayu olahan berjenis papan dan Broti hasil jarahan dari Hutan pada Rabu (03/03/2021).
Menurut keterangan salah Seorang Pengangkut Kayu Menggunakan Grobak, yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa benar kayu olahan ini akan diantar dan beli oleh Aseng, makanya kami antar ke Gudang Aseng, ungkapnya.
Tambah Nandra Para pelaku Perambahan hutan ini semakin meraja lela tanpa ada merasa bersalah.
" Selaku Sosial Control dari LSM Inakor, perbuatan dan kegiatannya ini melawan hukum tentang pelanggaran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 pasal (92)ayat (1) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, baik perseorangan maupun kelompok. Begitu juga pasal 17 ayat 2 huruf a, ancaman pidana kurung singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sikit Rp.1.5.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) " ujarnya.
Dia berharapnya kepada pihak terkait dan penegak hukum diduga jangan tutup mata dan jangan terindikasi pembiaran terhadap pelaku, agar ada penindakan terhadap pelaku dan kegiatan Perambahan Hutan ini jelas merusak hutan dan dapat menimbulkan bencana alam berdampak pada orang banyak.
Saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perambahan hutan, baik itu pengelola,penjual,pembeli ataupun jasa pengangkutan. Karena semua jenis kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yang harus di terima jika kedapatan melakukannya oleh pihak penegak hukum terkait. Tegasnya.**(Suyitno/tim)
Posting Komentar