Lembaga KOMNAS TIPIKOR Minta Polda Sumut Tindak Mafia Gas Elpigi


 

Sumut, (potretperistiwa.com) - Mafia penyaluran gas Elpigi ukuran 3 kg yang sewogianya diberikan pemerintah khusus kepada masyarakat tertentu daerah nya sesuai dengan rayon masing masing, namun terjadi penyaluran nya ke daerah lain bukan sesuai rayon yang ditentukan. 


Tim Investigasi Media ini sejak tgl 16 /3 langsung memantau beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai. 


Ketika menerima laporan masyarakat awak Media ini langsung turun ke lokasi memastikan dugaan peredaran Elpigi untuk masyarakat miskin dari daerah Kota Tebing Tinggi ke daerah kain. 


Hal itu terjadi di Jalan Imam Bonjol -Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yaitu Milik HS dimana ada penumpukan barang Elpigi siap di salurkan ke daerah lain. 


Ketika awak media ini, nelihat truck bongkar muat di lokasi HS, langsung dipertanyakan kepada HS. Kemana dibawa barang Elpigi itu. 


HS menjawabnya, Elpigi 3kg akan dibawa ke Kabupaten Tapanuli Utara persis nya di Garoga, ujar HS tanpa curiga yang bertanya adalah PERS. 


Ternyata HS penghubung pihak Truck dengan agen penyalur Elpigi dan memadarkan ke daerah lain. 


Ketua Tim Investigasi Lembaga Komnas TIPIKOR Sumut Henderson Silalahi menanggapi tentang mafia penyaluran ke daerah lain secara elegal. 


Seharus nya praktik diberhentikan karena hal itu melanggar peaturan dan merugikan masyarakat khususnya masyarakat miskin, ujarnya.

 

Selanjutnya di katakan Henderson Silalahi diminta kepada pihak Pertamina agar menindaknya. 

" Kenapa gas Elpigi 3kg untuk masyarakat miskin dari Tebing Tinggi di pasarkan ke Kabupaten Tapanuli? "Tutur Silalahi 


Diminta kepada pihak PoldaSumut agar menindak para pelaku mafia gas Elpigi antar Kabupaten, agar masyarakat rayon yang ditentukan jadi langka karena jatah daerah itu di salurkan ke tempat lain.


" Pihak PoldaSumut harus turun, agar dirangkap Pelakunya "pungkasnya.***


Laporan : Syam Hadi Putra Tambak

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama