Pilkada Rokan Hulu, MK Bacakan Putusan Perselisihan Hasil


 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Sidang perkara teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan  Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021, diajukan oleh Hafith Syukri dan Erizal (Pasangan Calon/Paslon Nomor Urut 3). Pemohon mengajukan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL02.6-Kpt/1406/KPUKab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020.


Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengatakan, hari ini KPU Inhu dan Rohul akan mendengarkan langsung putusan dari MK serta mendapat pendampingan dari KPU Riau.


Sebelumnya dikatakan, "Kita akan mengikuti sidang di Jakarta, KPU Rohul dan Inhu hadir. Ketua KPU Riau (Ilham) mendampingi Rohul dan Pak Firdaus dampingi Inhu," kata pria yang biasa disapa Nugie ini  Minggu (21/3/2021).


Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengaku sudah melakukan persiapan dalam menindaklanjuti apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dua Pilkada di Riau, yaitu Pilkada  Rokan Hulu.


Keputusan MK, lanjutnya, merupakan keputusan yang final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya banding terhadap putusan yang telah melalui berbagai prosedur tersebut. 


"Kita sudah siap, anggaran sudah tersedia," sambungnya.

Sebelum pembacaan keputusan hari ini kita simak sekelumit proses persidangan sebelumnya.



Saksi pihak pemohon pada Pilkada Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, disebutkan Pallister Situmorang merupakan relawan Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon), yang ditugaskan di TPS 27, Desa Tambusai Utara yang merupakan kawasan perkebunan PT Torganda. Saksi Pemohon ini mengungkapkan pada pukul 10.30 pagi tidak ada lagi pemilih yang datang.


“Saya bertanya kepada jemaat saya perihal alasan mereka tidak memilih, kemudian mereka menjawab bahwa ada yang memerintahkan orang-orang desa tersebut untuk tidak memilih karena mereka mendapat arahan untuk memanen. 


Selain itu mereka tidak mendapatkan kartu undangan untuk memilih,” kata Pallister.

Saksi kedua atas nama Edi Sarifudin, merupakan Tim Kampanye Koalisi Rakyat Bersatu Hafith Syukri-Erizal di bagian tim hukum. 



Saksi diutus Pemohon pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan Tambusai Utara.


“Saya mendapat tindak lanjut dari laporan ketua relawan pemenangan bahwasanya di area perkebunan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti pemindahan TPS, dugaan pemilih yang mecoblos dua kali, kemudian perihal DPT yang bermasalah,” kata Edi.


Edi melanjutkan, kegiatan rapat pleno diadakan pada tanggal 11-12 Desember 2020. Terdapat tiga desa yang perolehan suaranya sedang dihitung. Saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi desa Tambusai Utara. Pada proses rekapitulasi tersebut dihadiri oleh dua orang saksi dari Paslon Pemohon.


Saksi ketiga dari Pemohon yaitu Afrizal Anwar, Ketua Tim Relawan Paslon Pemohon. Menurut saksi, pada tanggal 2 Desember 2020 saksi mendapatkan laporan dari tim relawan Tambusai Utara bahwa ada pertemuan antara Paslon Nomor Urut 2 dengan pihak manajemen PT Torganda. Pada laporan tersebut ada dugaan bahwa seluruh pegawai PT Torganda telah diarahkan untuk memilih Paslon Nomor Urut 2. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 3 Desember 2020, saksi memanggil salah satu anggota timnya, Radianto Sinaga, untuk memastikan dugaan tersebut.


“Betul sekali bahwa terdapat pertemuan antara Paslon Nomor urut 2 dengan pihak manajemen PT Torganda dan dilakukan di kawasan PT Torganda,” terang Afrizal.


Akhirnya hari ini Senin 22/03/2021, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perselisihan pilkada Rokan Hulu 2020. Pada putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.


Pada tayangan langsung pembacaan putusan melalui kanal Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan keputusan KPU Rohul tentang hasil rekapitulasi pilkada 22/32020 tidak sah. Untuk itu KPU Rokan Hulu diberikan waktu selama 30 hari kerja, guna menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan.


"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," ujarnya dalam siaran langsung akun Youtube MK, Senin (22/3/2021).


Dia merincikan daftar 25 TPS yang harus melaksanakan PSU dan berada di kawasan perkebunan PT Torganda yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.


Semua TPS lokasi PSU ini berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. 

**(Robby bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama