Duri, (potretperistiwa.com) - Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Shabu oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis. Pada hari Kamis, tgl 11 Maret 2021, sekira pukul 22.00 Wib. di Jl. Jawa No.24, RT03/RW04, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Warga Duri di sikat oleh Polsek Mandau dan Polres Bengkalis, AS (53) Jl. Jawa Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Dengan Barang Bukti, 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10.44 Gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital merek Camry, 1 (satu) buah Tas Box Kecil warna Merah merek Royal Canin, 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Merah corak Batik, 1 (satu) buah Dompet Kulit Kecil warna Hitam, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Besar berisikan 94 (sembilan puluh empat) Plastik Klip Kecil, Uang tunai sejumlah Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Putih.
Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui kasi humasnya menyanpaikan Kronologis Penangkapannya begini, Pada hari Kamis, tgl 11 Maret 2021, sekira pukul 21.30 Wib. Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, terhadap perkara Narkotika di seputaran Jl. Jawa No.24, RT03/RW04, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Setelah Team Opsnal melakukan pengintaian, terhadap TSK yang sudah menjadi target operasi Team Opsnal, kemudian sekira pukul 22.00 Wib dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan, terhadap TSK di Jl. Jawa No.24, RT03/RW04, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Adapun dari hasil Penggerebekan dan Penangkapan tersebut, ditemukan 9 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10.44 Gram, 1 buah Timbangan Digital merek Camry, 1 buah Tas box kecil warna Merah merek Royal Canin tempat menyimpan Shabu, 1 buah Dompet kecil warna Merah corak Batik, 1 buah Dompet Kulit Kecil warna Hitam, 1 bungkus Plastik Klip Besar berisikan 94 Plastik Klip Kecil dan Uang tunai sejumlah Rp. 690.000,- diduga hasil penjualan Shabu, dan 1 unit Handphone Nokia warna Putih sebagai sarana komunikasi dalam transaksi yang dilakukan TSK.
Hasil introgasi TSK mengakui bahwa, benar 9 paket Narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan ada padanya, di dalam rumah TSK, dan TSK juga menerangkan bahwa Shabu tersebut diperoleh dari Sdra. (A) yang sekarang (DPO) yang tinggal di daerah Ujung Tanjung, yang mana dari transaksi terakhir TSK dengan Sdra. (A) yang di jadikan sebagai (DPO).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Introgasi TSK 1 Bahwa peran TSK adalah sebagai kurir dari Sdra. (A) DPO. Demikian Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika.***(Ono).
Posting Komentar