Sei Bamban, (potretperistiwa.com) -Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan dari dalam sebuah rumah warga di Dusun XVII Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Senin (26/4/2021).
Dari tangkapan itu, sebanyak 5 mesin judi tembak ikan, seorang pemilik rumah inisial NS (35) serta 5 orang pemain turut diamankan polisi ke Mako
Kapolres AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum menyatakan sempat terkecoh dengan info telah tutupnya lokasi perjudian yang sering melibatkan anak-anak tersebut.
Tapi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah/keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut, turut memastikan pihak kepolisian bahwa di dalam rumah NS terdapat 5 mesin judi berkedok ketangkasan itu.
"Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Seibamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi dan mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Sergai Robin pun menyebut bahwa pihaknya sangat membenci segala bentuk bisnis perjudian maupun kejahatan narkotika.
"Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di Wilkum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga," tegas Kapolres
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SU.M.Hum bersama anggotanya saat melakukan penyitaan sejumlah mesin judi tembak ikan dari dalam sebuah rumah warga di Dusun XVII Desa Hapoltahan Kecamatan Seibamban.***

Posting Komentar