Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Mendapatkan kabar dengan data yang otentik, bahwa adanya oknum warga DKI Jakarta yang diduga akan membeli tanah Absentee. Dewan pimpinan pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP-KPH-PL) Akan segera protes dan melayangkan surat ke kepala BPN Kabupaten Pelalawan terkait adanya dugaan salah seorang warga Provinsi DKI Jakarta ber-inisial JP (50) yang akan membeli tanah Absentee seluas ratusan hektar di Kabupaten Pelalawan Riau, hal ini dikatakan Amir Muthalib pada Sabtu (17/04/2021) selaku Ketua Umum.
Menurut Amir, surat berisikan Rekomendasi kepada BPN Pelalawan untuk tidak menerbitkan sertifikat alas hak atas nama JP di tanah Absentee karena sebelumnya JP juga sudah membeli sedikitnya seluas 64 Ha tanah Absentee di Kabupaten ROHIL, dimana hal ini salah satunya sudah melanggar pasal 3 ayat (1) PP No.224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dimana telah diubah dan ditambah dengan PP No. 41 tahun1964, sebutnya.
Masih kata Amir,tanah yang akan dibeli JP telah di lakukan penerbitan sertifikat hak milik yang dilakukan BPN Pelalawan tahun 2014 atas nama inisial ES (80) tercatat sebagai warga diluar kabupaten Pelalawan diduga kuat juga cacat administrasi sehingga memungkinkan untuk dibatalkan melalui PTUN agar lahan tersebut dikuasai negara,katanya.
Lanjutnya bila surat rekomendasi kami tidak diindahkan BPN Pelalawan maka apabila ada surat yang diproses BPN Pelalawan melanggar ketentuan yang ada maka kami akan melaporkan ke pihak yang berkompeten tentang adanya oknum BPN yang diduga menerima gratifikasi, imbuhnya.
“Kami tetap mengawasi dan memantau lahan yang akan dijual dengan luas kotor 144 Ha dan luas bersih 135,89 Ha yang berlokasi di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan atau yang dikenal dengan lahan perkebunan Parit Seribu ini, hal ini kami lakukan agar tanah Absentee tidak diperjual-belikan karena pemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatanan menimbulkan penggarapan tanah yang tidak effisien, misalnya tentang penyelenggaraannya, pengawasannya, pengangkutan hasilnya, Juga dapat menimbulkan sistem-sistem peningkatan, misalnya orang yang tinggal di kota memiliki tanah di desa yang digarapkan kepada para petani yang ada di desa itu dengan sistem sewa atu bagi hasil, Ini berarti bahwa para petani yang memeras keringat dan mengeluarkan tenaga hanya mendapat sebagian saja dari hasil tanah yang dikerjakan, sedang pemilik tanah yang tinggal di kota yang kebanyakan juga sudah mempunyai mata pencaharian lain dengan tidak perlu mengerjakan tanahnya mendapat bagian dari hasil tanahnya pula dan semua hal itu sudah di atur dalam ketentuan yang diberlakukan pemerintah “,ujar Amir mengakhiri.
Informasi dan data yang dikumpulkan dari beberapa sumber,bahwa luas lahan yang akan dibalik namakan seluas 126 Ha dengan harga beli sebesar RP 5.625.000.000 dengan kesepakatan ES selaku pemilik menerima bersih Rp 5.000.000.000 sedangkan RP 625.000.000 untuk pembayaran pajak penjualan dan pembelian ,KP warga Desa Sikijang selaku kuasa jual dari ES namun hingga kini transaksi jual beli belum terlaksana menunggu Surat Keterangan dari salah satu oknum di Dinas Kehutanan yang hingga kini belum mengeluarkan surat keterangan sehingga JP belum dapat menguasai lahan tanah Absentee tersebut.
Sampai dimana kelanjutan pemberitaan ini akan terus diikuti perkembangannya(**)

Posting Komentar