Edarkan 'Barang Haram' Seorang IRT Ditangkap Polisi


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hulu telah menangkap seorang Pelaku Pengedar 'Barang Haram' alias narkoba, pada Rabu (26/5/2021) sekira Pukul 13.30 WIB.


Diketahui SAI seorang Ibu Rumah Tangga (IRR)  beralamatkan Jalan Rambutan, Pasir Pengaraian Desa Pematang Berangan Kec.Rambah Kab.Rokan Hulu.


Tersangka SAI di tangkap wilayah oleh team opsnal di sebuah Kios Pasar RT. 004 RW. 003 Dusun Sei Danto Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.


Saat di tangkap team berhasil menemukan BB berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening berat kotor 71,6 gram, 1 (satu) lembar pembungkus kaset VCD warna hitam, 1 ( satu) buah kaca pirek, 1 ( satu) buah bong ( alat hisap shabu ) terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api mancis dan1 ( satu) unit handphone merk Advan Hammer warna hitam beserta SIM card nya.


Penangkapan ini bermula Pada hari Jum’at, tanggal 21 Mei  2021, Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFFENDI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga menawarkan Shabu, setelah itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, tgl 26 Mei 2021 team opsnal melakukan UNDERCOVER BUY di sepakati untuk berjumpa di kios Pasar desa Ujung Batu Timur yang dalam pengawasan personil sat resnarkoba.


Selanjutnya disekitar kios pasar yang akan dijadikan sebagai tempat transaksi ada 3 ( tiga ) orang datang dan masuk kedalam kios pasar seketika itu Team sat Resnarkoba mendatangi kios melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang perempuan yang mengaku bernama SAI.


Saat ini tersangka SAI ditahan dipolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.


*Humas Polres Rohul/Robby Bangun*

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama