Murung Raya, (potretperistiwa.com) - Masyarakat bernama Ijen yang tinggal di Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama dengan Lembaga NCW Kalimantan Tengah akan melaporkan pihak Perusahan ke DPRD Kabupaten Murung Raya, hal itu dilakukan terkait dengan tidak digubrisnya surat somasi oleh serta Mediasi yang di Fasilitasi oleh pihak Kelurahan Muara Bakanon oleh pihak Perusahaan Rangau Abadi Nusa,
Sebelumnya, pihak Lembaga NCW selaku kuasa perwakilan Ijen sudah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan Rangau Abadi Nusa tetap tidak ada tanggapan.
Sehingga Lembaga NCW mengambil langkah mempersiapkan dan menyampaikan semua permasalahan ke DPRD kabupaten Murung Raya kepada Ketua Komisi II yang membidangi hubungan kemitraan dengan pihak ketiga atau pihak perusahaan swasta yang ada beraktifitas di Kabupaten Murung Raya.
Ketua komisi II DPRD Murung Raya, lewat via ponsel menanggapi perihal tersebut dengan bijaksana menyarankan agar dapat menyampaikan semua permasalahan yang terjadi secara tertulis agar supaya dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjuti agar bersama kita dapat jalan keluarnya secara damai, tuturnya
Badian sebagai Wakil Ketua Lembaga NCW Kalimantan Tengah, mengatakan pihaknya segera menyurati DPRD Murung Raya, pemaparan atas semua rangkaian kejadian penggusuran tanah kebun warga masyarakat dengan ada unsur - unsur penolakan sebagai ganti kerugian dengan dalil keberatan karena terlampau mahal atas rusaknya tanah kebun milik masyarakat Muara Bakanon yakni Ijen selaku pemilik kebun, walaupun Referensi nilai diambil dari Perda Kabupaten Murung Raya Tahun 2017.
Kami sedang mempersiapkan surat dan dokumen serta semua rangkaian peristiwa kejadian penggusuran itu, kata Badian.
Kita serahkan masalah ini ke para anggota Dewan sebagai wakil rakyat sesuai fungsinya turut serta memperjuangkan hak warga masyarakat khususnya di kabupaten Murung Raya ini dengan seadil adilnya, ungkap Badian.
Kita memantau dan melihat sejauh mana tahapan pelaksanaan.apapun hasilnya biar bisa menilai dan sebagai momentum bagi warga masyarakat bahwa keadilan itu harus tetap ditegakkan apalagi hak warga dalam kehidupan yang telah kehilangan sumber mata pencariannya yang dialami oleh Ijen.Tanah kebun karetnya habis digusur oleh pihak perusahaan.
Fungsi lembaga tentu kami punya tugas dan fungsi salah satu pembela kebenaran masyarakat untuk mendapatkan keadilan" Pungkasnya.***(AS).

Posting Komentar