Kadisdikpora Kampar, Bungkam terkait Surat Konfirmasi Media

 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Setelah marak nya beredar pemberitaan di beberapa media online terkait bebasnya penjualan LKS di Sekolah-sekolah berlandaskan Negeri yang berada di kabupaten Kampar, hingga saat ini tidak ada penindakan yang terlihat yang di lakukan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.


Disamping itu, beberapa Media dan Lembaga baik LSM pun sudah meminta statemen dan komentar terhadap Pihak Dinas Pendidikan(Kepala Dinas-red) Melalui Kabid Dikdas Nandang Priyatno dan bahkan sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis  hingga sampai saat ini tak memberikan jawaban dan tanggapan alias memilih bungkam terkait maraknya Jual Beli LKS di Sekolah Negeri di Kabupaten Kampar.


Dalam Penggunaan Jabatannya (Kadisdikpora Kampar-red), sebagai Pembina Seluruh Jajaran Disdik hingga Sekolah di Kabupaten Kampar tapi ini malah diduga justru terbalik dari tugas dan tanggung jawab jabatan nya, dimana mereka terindikasi ada 'bermain mata' melalui Kabid Dikdas dengan oknum-oknum Kepala Sekolah terkait Penjualan LKS di Lingkungan sekolah berlandaskan Negeri . 


Meski sudah jelas diatur dalam PP No. 17 Tahun 2010, dan juga edaran Dinas Pendidikan terkait Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar terkait larangan pungutan liar dalam bentuk apapun di setiap satuan pendidikan namun nampaknya aturan dan edaran ini hanya menjadi 'pajangan saja'.


" Aturan tak berlaku buat Sekolah - Sekolah yang ada di Kabupaten Kampar, walaupun diduga sudah berjamaah melanggar aturan Dinas Pendidikan tak pernah memberi sanksi bahkan bungkam " Ujar Mustafa Kamal saat melakukan konferensi Pers di Kantor DPD LSM KPH - PL Kabupaten Kampar, Minggu Malam (8/8/2021).


Menurut Kamal, Senin ini kembali kita akan layangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, jika nanti surat kami juga tidak dibalas bearti memang betul pihak dinas bersubahat alias bekerjasama dengan pihak distributor atau sekolah, untuk itu kami minta agar Dinas memberikan klarifikasi terhadap temuan kami, tuturnya.


Dikatakan Kamal, jika kami tidak mendapatkan kejelasan maka kami akan laporkan ke penegak hukum, dan itu kami minta 5X24 jam, bearti Jum'at nanti jika surat  dari DPD LSM KPH -PL juga tidak digubris Senin kami (Red - DPD LSM KPH -PL) akan menyurati penegak hukum, ungkapnya.


Imbuhnya, kemudian juga kami minta kepada DPRD Kampar selaku Komisi yang membidangi Pendidikan juga bersuara dan panggil Disdikpora Kampar, jangan ada yang memanfaatkan jabatan sehingga membiarkan oknum Kepala Sekolah melanggar atau mengangkangi aturan.


" Komisi Pendidikan harus berperan aktif,  jangan hanya menonton saja seakan hal itu lumrah saja, kita lihat mental DPRD, apakah mereka berani memanggil OPD tersebut, kita tunggu kabar jika tak berani maka ada tanda tanya juga "pungkasnya.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama