Kapolres Bengkalis Gagalkan Dugaan Perdagangan Manusia


Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Berkat bantuan informasi dari Masyarakat Pulau Rupat, Kapolres Bengkalis berhasil menggagalkan dugaan perdagangan manusia lewat jalur laut. 


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH menyampaikan Press Release sebagai berikut,"perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana keimigrasian ini, pihaknya berpijak kepada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang RI NO.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang RI NO.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Peraturan Kepala Kepolisian No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 


Kemudian Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A / 149 /VII/ 2021 / SPKT.SATPOLAIRUD / Polres Bengkalis/ Polda Riau, Tanggal 30 Juli 2021. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK / 02 / VII / Res. 1.15./ 2021 / POLAIRUD, Tanggal 30 JULI 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 05/VIII/ Res. 1.15./ 2021 / POLAIRUD, Tanggal 2 Agustus 2021. dan LP IA I 149 / VII / 2021 / SPKT.SATPOLAIRUD / Polres Bengkalis / Polda Riau, Tanggal 30 JULI 2021. 


Begini Kronologis Kejadiannya, Pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 12.15 wib Briptu Hendru Sibarani sebagai Anggota Polsek Rupat Utara mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya speed boat yang membawa Warga Negara Asing mau berangkat ke Malaysia, dengan posisi di Dusun Parit Baru Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Kab. Bengkalis, kemudian Anggota Polsek Rupat Utara tersebut segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, dan didapati speed boat tersebut sudah berangkat meninggalkan lokasi, kemudian Briptu Hendru Sibarani berkoordinasi dengan Kapos Polisi sandar Rupat Utara Satpolairud Polres Bengkalis Bripka Deddi Sukma untuk melakukan penyisiran ke pantai sekitar perairan Rupat Utara, dan sekira jam 13.30 wib didapati speed boat yang digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah terdampat di hutan Bakau Kuala Sungai Pasir Putih, Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. 


Kemudian dilanjutkan penyisiran kedalam hutan Bakau oleh petugas di dapati adanya 4 (Empat) orang wanita warga Negara Myanmar sebagai pencari suaka yang memiliki identitas UNHCR. 


Atas kejadian tersebut WNA pencari suaka beserta speed boat dibawa dan diamankan ke Pos Sandar Tanjung Medang Satpolairud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut,"terangnya lagi.***(Ono/Mir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama