Oknum Kepsek SDN 007 Di duga Juga Ikut Serta Lancarkan Bisnis LKS


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Setelah marak nya beredar pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu lalu terkait bebasnya penjualan LKS di Sekolah-sekolah berlandaskan Negeri dan Hingga saat ini masih di temukan di SDN 007 Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias "Pungli". Pemerintah juga Menegaskan Larangan Melalui PP No 17 tahun 2010, Bahkan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, serta baru - baru ini Disdikpora Kampar juga telah mengeluarkan edaran larangan keras terkait jual beli LKS. Yang mana Seharusnya Payung Hukum itu menjadi Acuan bagi oknum - oknum Kepsek, tapi Sangat di sayangkan Peraturan - peraturan itu diduga hanya bagaikan pajangan di benak oknum oknum Kepala sekolah yang melakukan Penjualan LKS kepada Peserta Didik berkedok dengan berbagai alasan.


Dari informasi dan laporan masyarakat yang di himpun oleh tim media di salah satu Sekolah Dasar di kabupaten Kampar Yakni SDN 007 Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diduga Ikut serta melakukan Bisnis Haram Tersebut dengan harga 15 Ribu perbuku LKS dengan banyak 7 buku LKS, dan berkedokkan Bank Ilmu.


Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan," saya membeli LKS langsung di sekolah. 1 buku LKS saya beli seharga 15 ribu ada 7 buku semuanya 105 ribu, bebernya.


Ketika Tim Media Mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 007 Rimbo Panjang inisial AR melalui Via Whatsapp nya 0853-6594-9XXX pada Senin (23/09/21), Kepsek Hanya Melihat dan Membaca Konfirmasi Tim media, telihat dari Centang Biru WhatsApp dan Kepsek enggan memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita ini di muat dan memilih bungkam. **(TIM)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama