UU ITE Menjerat Anggota DPRD Pesawaran, Pelapor Tutup Pintu Damai


Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Polres Pesawaran telah memeriksa dua saksi pada Rabu (18/3/2026) terkait dugaan penghinaan melalui percakapan grup WhatsApp internal.


Dua saksi yang diperiksa yakni Ketua Badan Kehormatan Lenida Putri dan pimpinan DPRD M Nasir. Pemeriksaan berfokus pada isi percakapan yang diduga merendahkan pelapor ES dan berpotensi melanggar etika serta hukum.


M Nasir menyebut materi pemeriksaan berkisar pada konteks percakapan dan penilaian atas muatan kata-kata yang dinilai merendahkan. Ia menegaskan persoalan tersebut juga berpotensi diproses secara etik di internal DPRD.


Sementara itu, Lenida Putri menegaskan kasus ini telah masuk ranah hukum dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Meski demikian, Badan Kehormatan tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.


Pelapor ES menilai pernyataan yang disampaikan terlapor PS telah mencederai martabat pribadi dan berdampak pada reputasinya di lingkungan kerja. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.


ES menegaskan tidak membuka ruang damai dan memilih jalur hukum.


“Ini murni untuk mencari keadilan dan menjaga marwah lembaga. Tidak boleh terulang,” tegasnya.


Polres Pesawaran sebelumnya memastikan laporan tersebut telah diterima sejak 14 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.*** (tim/Lilis) 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama