P3A-TGAI Desa Ulak Rengas Diduga Asal Jadi dan Kerjasama Dengan Ketua Pendamping



Lampung Utara, (Potretperustiwa.com) – Pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A TGAI) oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak sesuai spesifikasi.


Pasalnya, dalam pekerjaan proyek irigasi P3A TGAI tersebut, saat pemasangan batu pondasi diduga service bangunan lama tak sesuai dengan RAB, begitu juga dengan adukan pasir dan semennya yang tidak optimal, seharusnya dicetak terlebih dahulu baru dilakukan pemasangan. Serta, terpantau lantai saluran irigasi itu tidak kurang rata, juga belum termasuk dugaan kecurangan lainnya.


Melihat fakta tersebut, kebetulan tim awak media dilapangan bertemu dengan ketua pendamping dari balai besar yang diketahui bernama Nanda untuk menanyakan pelaksanaan kegiatan program P3AI tersebut apakah RAB pengerjaan memang harus seperti ini.


Dijelaskan oleh Nanda Jumat (6/8) kepada awak media ya mas, hampir seminggu sekali saya mengawasi pengerjaan ini dan saya juga mengawasi hanya di desa ini saja kalau pengerjaan titik lainnya saya tidak tahu, masalah juknisnya ya mau gimana lagi mas masalahnya pengerjaan memang seperti ini,” pungkasnya.


Sementara itu, untuk kepentingan pemberitaan agar berimbang, awak media mendatangi kediaman Haidir selaku ketua P3A untuk kepentingan comformasi, namun sangat di sayangkan, Haidir sedang tidak berada di tempat.


Ironis nya sang pekerja di tempat yang sama saat di tanyai, siapa Ketua P3A. Enggan menjawab, kami hanya pekerja saja.” Ucap salah seorang pekerja yang enggan nama nya di publikasikan.


Sehingga berita ini ditayangkan Pihak Dinas Terkait dan Haidir selaku ketua pelaksana program P3A di Desa Ulak Rengas belum dapat untuk dikonfirmasi.


Bersambung……


(Tabrani/Tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama