Terkait Jual Beli LKS, Sekretaris Projo Kampar : Kadisdik Kampar Harus Bertindak Tegas Jangan Hanya Duduk di Meja Saja


Kampar, (potretperistiwa.com) - Terkait maraknya dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Sekolah di Kabupaten Kampar, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Menurut mereka hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.


Salah satu Organisasi PROJO (Pro Jokowi)  melalui Sekretaris DPC Projo Canggih Trigunawan Hakim kepada Media ini pada Senin (9/8/2021), Mendukung  apa yang dilakukan oleh LSM KPH - PL Kabupaten Kampar dalam rangka memberantas 'mafia - mafia' Pendidikan, kalau memang ada keterlibatan dari salah seorang Kabid kita minta Kepala Dinas Bertindak tegas jangan hanya diam dan jangan hanya duduk di meja saja, ujarnya.


Dikatakan Pria yang selalu memberikan kritik Positif kepada Pemerintah ini, Kalau ternyata memang ada pelanggaran Hukum di sana tentunya kami dukung LSM KPH - PL untuk melaporkan hal tersebut, jangan sampai program Pusat yang baik diselewengkan Daerah atau Dinas Pendidikan Kampar 


" Jangan pernah nabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat, sebagaimana arahan dari Pembina kami Bapak Presiden Jokowidodo di minta kepada seluruh Penegak Hukum untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungutan Liar (PUNGLI), baik dilingkungan Pendidikan, atau instansi lain" bebernya.


Untuk diketahui, larangan sekolah menjual  LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.


Bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan komite sekolah sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Aturan tersebut  juga tercatat dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.***(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama