Taman Kota Mangkrak Pemerintah Kabupaten Kampar Tutup Mata ?


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Masyarakat Kabupaten Kampar yang selama ini tertolong ekonomi keluarganya membuat dapur rumah tangga berasap atau mengebul menghidupi anak istri, kini sudah loyo kembali bak bunga di siang hari demikianlah yang di rasakan masyarakat Kota Bangkinang yang berada di Kabupaten Kampar-Riau, saat tempat usaha mereka di renopasi sejak tahun lalu dan sampai kini tidak kunjung selesai malah menambah pilu melihat tempat usaha atau dagangan jajanan di Taman Kota Bangkinang pembangunannya terbengkalai alias mangkrak yang belum pasti tau kapan akan di selesaikan dan kapan masyarakat bisa menikmati perputaran ekonomi atau berdagang.


Banyak keluhan masyarakat bahkan sampai ke sekretariat Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) di Jalan Pattimura Pekanbaru  atas curahan Hati masyarakat tersebut membuat Tiem SPI turun lapangan melihat keberadaan tempat usaha dagangan mereka di kota bangkinang untuk mencari nafkah, melihat langsung bangunan Taman Kota Terbuka ( TKT) memang mangkrak dan sudah mengalami kerusakan di beberapa item bangunan tersebut dan disinyalir tidak akan selesai sampai berakhirnya tahun 2021 ini.


Jenis kegiatan Penataan Ruang Terbuka Hijau ( RTH), Paket renovasi Taman Kota Bangkinang, No Kontrak,600/PEN-RTH/KONT/2020/01, Tanggal Kontak 24 juni 2020, Nilai Kontrak,5.533.317,016,39, Sumber Dana APBD Kabupaten Kampar Tahun anggaran 2020,Kontraktor, CV.KERJASAMA & CO, Waktu Pelaksanaan 180 Hari, Masa Pemeliharaan  180 Hari, Konsultan Pengawas CV. SKETSA HUTAMA, sudah jelas di atur di undang undang dasar 1945 bahwa, Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia . Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, hal ini nampaknya di abaikan Pemerintah Kabupaten Kampar dibawah kepimpinan Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar yang di wakili melalui dinas Perkim Kabupaten Kampar diduga telah terjadi penyelewengan anggaran terhadap pembangunan Taman Kota yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat dengan kurang memperketat pengawasan pada proyek yang nilainya sangat pantastik mencapai Rp. 5 Milyard lebih dengan membiarkan proyek mangkrak dan tidak ada penyelesaian sampai saat ini.


Dikunjungi di kantornya Calisman sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kampar sebagai penanggung jawab di proyek tersebut, namun Kadis tidak ada di tempat, namun Iqbal sebagai staf umum mengatakan bahwa  Kadis tidak ada di tempat namun proyek tersebut sudah di limpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Kampar.


“ Proyek itu sudah di limpahkan ke DLH Pak, sudah tidak disini lagi, coba Bapak dan Ibu tanyakan ke ( DLH ) karena PPK dan Semua nya anggota Bidang itu sudah pindah ke DLH, kalau DLH menyuruH kemari barulah Bapak kemari lagi” Ucapnya merasa percaya diri yang di dampingi oleh Andi ajudan Kepala Dinas Perkim.


Demi kepentingan informasi yang akurat tim media pun mengejar informasi ke DLH, menunggu setengah hari menjelang sore baru jumpa dengan Kabid Apertamanan.


“ seluruh kegiatan perkim yang berkaitan dengan Pertaman , semua nya di limpahkan ke DLH, tapi masalah Proyek tersebut ( Taman Kota ) tidak menjadi tanggung jawab kami karena, jika sisa kontrak di serahkan ke DLH, tahun 2022 baru kami kerjakan, itupun tidak wewenang saya untuk menjawab, konfirmasi aja sama pak Kadis DLH, jika beliau mengarahkan ke saya baru saya punya wewenang menyampaikan.” Ucapnya.


Sesuai dengan UU  No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 43, dimana terdapat sanksi hukuman kurungan penjara selama  5 tahun masing-masing untuk setiap pelanggaran pada tahap perencanaan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan pekerjaan.


Dengan menghubungi Nomor seluler melalui whastApp kepala dinas Perkim di hubungi dan minta waktu untuk konfirmasi, sampai berita ini naik tidak ada jawaban walaupun pesan WhatsApp udah ada tanda di baca.


Esok harinya baru di balas dengan gaya lempar batu sembunyi tangan, karena tanggung jawab dilimpahkan kepada DLH, namun belum ada tender untuk penyelesaian Proyek tersebut, sementara Kata Kadis bahwa proyek itu di lanjutkan melalui lelang, sementara kalau lelang belum tentu DLH memenangkan tender tersebut sementara tanggung jawab sudah dilimpahkan ke DLH,


" Pekerjaan Renovasi Taman Kota Bangkinang 18 Desember 2020 sudah putus kontrak oleh PPK karena wanprestasi setelah mendapat teguran 3 kali. Perusahaan sudah diblacklist/daftar hitam tahun 2021. PPK dan KPA sudah klaim dan menyetorkan jaminan pelaksanaan 5% ke kas daerah. Pekerjaan sudah diaudit/diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Inspektorat Kampar. Pada th 2021 sesuai Permendagri No.90 th.2019 kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan RTH menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar. Dinas Perkim sudah serah terima  aset ke Bupati dan DLH Kampar. Pekerjaan akan dilanjutkan oleh DLH Kampar, Sudah dianggarkan di DLH sisa pekerjaan sesuai arahan BPK, Anggaran dianggarkan sesuai besar sisa kontrak awal, 

Pembayaran sesuai nilai fisik, Sisa 2,35 M, Belum dibayarkan berarti uangnya di Kas Daerah utk ditenderkan fi DLH, Tender/lelang." Ucapnya melalui Wassap nya.


 Sumber : DPP-SPI

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama