Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Warga selaku konsumen di Bank BRI mengeluhkan beberapa teknis atau prosedural yang di rasa menyulitkan masyarakat dalam bertransaksi di BANK BRI.
Seperti para nasabah Bank BRI harus mengisi tanggal lahir dan menggantikan PIN kartu ATM nya setiap dua kali bertransaksi di ATM Bank BRI
Selain dirasa menyulitkan mereka (Red- pihak BRI) juga memaksa para nasabahnya untuk harus membayar administrasi sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per satu ATM nasabah, untuk setiap di bukanya kembali PIN kartu ATM nasabah yang terblokir. Bayangkan saja Jika satu Konsumen diminta uang sebesar 5000 dikalikan jumlah seluruh konsumen Bank BRI ?.
Tentunya dengan adanya hal demikian sejumlah konsumen merasa dirugikan dengan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Bank BRI tersebut.
Untuk meluruskan informasi, Media Potret Peristiwa melakukan konfirmasi secara tertulis dan mengajukan pertanyaan untuk harus di jawab oleh pihak Bank BRI Pusat demi berimbang nya pemberitaan di media www.potretperistiwa.com
Berikut Klarifikasi dari BANK BRI Pusat melalui email Dari: <callbri@bri.co.id>
Date: Sel, 23 Nov 2021 06.27
Subject: RE: Konfirmasi tertulis
To: <amirberkarya638@gmail.com>
Kepada Yth.
Bapak Amir Muthalib
Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada Bank BRI.
Perkenalkan nama saya Ceri, Customer Service layanan email Bank BRI yang akan membantu Bapak.
Sehubungan dengan keluhan yang Bapak alami. Bank BRI senantiasa menjaga kerahasiaan dan keamanan data Nasabah. Penonaktifan kartu secara otomatis yang terjadi pada kartu ATM Bapak Amir bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi pada rekening. Wujudkan Rumah Impian dengan mengunjungi KPR BRI Virtual Expo melalui website kprbrivirtual.com/
Informasi seputar produk dan layanan Bank BRI dapat diakses melalui Twitter dengan akun @kontakBRI, Facebook dengan akun BANK BRI, WhatsApp/SMS dengan nomor 0812 12 14017 dan Telegram dengan pencarian username @kontakBRI. Dengan senang hati kami siap membantu.
Hormat Kami,
Ceri
Customer Service Bank BRI.
Posting Komentar