PT. Arara Abadi Bantah Tuduhan Ketua Batin Sengeri


Keterangan Foto : Kuasa Hukum PT. Arara Abadi Nuriman, SH MH 


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Kisruh antara PT. Arara Abadi (PT. AA) dengan Ketua Batin Sengeti tentang Kepungan Sialang di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan sudah mencapai Ranah Hukum. Puncaknya ketika gugatan Ketua Batin Sengeri Samsari terhadap keputusan Menteri Kehutanan  tentang RKU  PT. AA dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. melalui putusan Nomor: 42/G/LH/2021/PTUN.Pbr.


Pemberitaan  Pemberitaan yang muncul cenderung mendiskreditkan PT. AA padahal menurut Nuriman, SH MH selaku kuasa hukum PT. AA, Putusan PTUN Pekanbaru tersebut  hanya sebatas pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Per Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Pada HTI (RKU PHHK/HTI) untuk jangka waktu 10 tahun  periode tahun 2017 - 2026 , bukan izinnya, sekali lagi ditegaskan  bukan izin  Pengusahaan hutan nya yang dibatalkan terhadap putusan ini kami sudah mengajukan banding pada Senin 29 November 2021 melalui Akta  Permohonan Banding No.42/G/LH/2021/PTUN.PBR.


Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ( HPHTI ) PT. AA adalah surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 743/Kpts - II/1996 tanggal 26 November 1996 dan mengalami perubahan dengan surat Keputusan  Menteri Kehutanan Nomor : 703/MENHUT -. II /2013 tanggal 21 Oktober 2013, Surat Keputusan ini tidak pernah  menjadi objek perkara  di PTUN.Meluruskan pemberitaan  yang  memberitakan Izin PT.AA dicabut dan dikenakan  20 milyar adalah berita tidak benar dan Itu berita bohong yang tidak berdasarkan sama sekali.


RKU itu bisa ditinjau kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bisa dilakukan Tampa adanya proses peradilan dan bisa melalui Proses peradilan. Andai Katapun ada putusan pengadilan yang membatalkan RKU ,Maka bisa dicabut  dan diperbaiki kembali  dengan menerbitkan surat keputusan yang baru. Bukan berarti dengan dibatalkan RKU, kegiatan yang berkenaan dengan izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dihentikan, tidak demikian.


Perselisihan lahan yang di klaim sebagai tanah Ulayat Batin Sengeri dengan PT.AA. suda diputusan di Pengadilan Negeri Pelalawan dan dimenangkan oleh PT.AA sesuai dengan putusan perkara Nomor: 03/Pdt.G/2021/PN.Plw yang menyatakan bahwa tanah ulayat Batin Sengeri  tersebut adalah konsesinya PT.AA dan PT.AA berhak  untuk mengusahakannya tambah Nuriman .SH.MH. selaku Kuasa Hukum PT.AA.


" Mohon dipahami bahwa ada perbedaan antara RKU dengan Izin HPHTI Objek gugatan Ketua Batin Sengeri di PTUN Pekanbaru itu hanya  RKU,. bukan izin HPHTI. PT. AA, jadi Izin HPHTI tetap sah sampai Sekarang dan belum pernah dibatalkan atau dicabut oleh KLHK.***(TIM).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama