LSM KPH - PL Minta DLH Dumai Tindak PKSM di Sungai Sembilan


Dumai, (potretperistiwa.com) - Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib meminta Pemerintah Daerah Kota Dumai - Riau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, untuk segera menindak tegas Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang berdiri di RT-12 kecamatan Sungai sembilan Kota Dumai.


Permintaan Ketua Umum LSM tersebut bukan tidak beralasan, karena di duga PKSM telah mengangkangi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan juga Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, itu sangat berbahaya bagi kehidupan Manusia, berpotensi merusak lingkungan, mengancam kehidupan Plora fauna.


Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Mini yang di duga tidak mengantongi izin tersebut, di perkirakan sudah merusak lingkungan sejak berdiri Pada Tahun 2019 yang lalu


Jika Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani – istri Melong petinggi salah satu perusahaan besar di Dumai tersebut, mereka beroperasi tanpa mengantongi perizinannya seperti, UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah  (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan, maka DLH Kota Dumai harus segera di eksekusi dan hentikan semua aktifitas pabrik sebelum bencana menghampiri masyarakat warga sungai sembilan,"pintanya pria yang ramah senyum berkacata itu.***(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama