Seorang IRT di Kampar Ini Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya ?

 


Kampar, (potretperistiwa.com) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau terpaksa harus berurusan dengan pihak Polisi dari Jajaran Polsek Tambang akibat diduga menjual barang haram yakni sebagai pengedar jenis Sabu - Sabu, Selasa Sore (15/2/2022) sekira Pukul 17.00 WIB.


Diketahui IRT tersebut berinisial  HH alias H (36) warga  Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Buah Plastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 buah Plastik Bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis Shabu, Uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile, 1 unit Vivo yang di gunakan pelaku 


Penangkapan ini berawal pada Selasa (15/02/2022) sekira Pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza, SH  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.


Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang,Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH Melakukan Pengintaian keberadaan pelaku, mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal polsek tambang  langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku didalam rumahnya dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile berisi 2 buah Plastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik Bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis Shabu dan juga Uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil penjualan shabu serta 1 unit Hp Vivo yang digunakan pelaku.


Saat diinterogasi HH alias H mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari seseorang yaitu sdri SK (dalam lidik)


Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.


Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. 


Sumber :  Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama