Hutan Lindung di Kabuapaten Kuansing Dalam Genggaman PT Tri Bakti Sarimas


 

Pekanbaru, (potretperistiwa.com) -  Sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat luas apabila perusahaan-perusahaan besar perkebunan  kelapa sawit menguasai sebagian luas tanah di pulau Sumatera, tidak saja tanah yang memang diperuntukan untuk perkebunan namun hutan-hutan pun memanfaatkan dengan berbagai macam cara agar dapat memperluas perkebunannya baik secara legal maupun secara illegal, dengan kuasa yang besar dan dengan cara melobi para petinggi dinegara ini baik ditingkat daerah atau ditingkat pusat terus diupayakan para pengusaha untuk memperoleh apa yang diinginkan.


Diduga seperti halnya yang dilakukan oleh perusahaan besar yang memiliki ribuan hektar kebun kelapa sawit di kabuapaten kuantan singing yakni  PT. TBS, perusahaan perkebunan yang tadinya memiliki beberapa komoditas tanaman perkebunan ini sekarang telah beralih ke komoditas kelapa sawit, pun untuk memperluas lahan PT. TBS memanfaatkan/menguasai hutan lindung yang berbatasan langsung dengan lahan mereka  di desa SB Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.


Temuan di lapangan oleh tim LSM Penjara Indonesia, segera di rapatkan dan menyimpulkan untuk melayangkan surat konfirmasi kepada PT.TBS di jl.a yani Kota Pekanbaru, Surat pun di terima oleh wawan sappam yang menjaga pada saat itu dan akan segera mendisposisikan surat tersebut ke Pimpinan Perusahaan, “ Siap pak, akan segera di disposisikan kepada pimpinan.” Ucarnya wawan singkat.


Dihadapan beberapa awak media salah seorang dari tim LSM  yang berhasil dijumpai sedikit memberi keterangan “Kami mencoba menguak kebenaran dibalik penguasaan hutan lindung tersebut yang sebagiannya dimanfaatkan olah PT.TBS” terang Tri wahyudi yang merupakan salah satu tim LSM Penjara Indonesia dalam keterangan Persnya, “ lanjutnya “ dari penelusuran kami setidaknya ada seluas 300 hektar hutan lindung tersebut dijadikan menjadi kebun kelapa sawit oleh mereka” (PT. TBS – red) sambungnya.  “Kami dari LSM Penjara Indonesia sudah berkirim surat  ke pihak PT.TBS perihal penguasaan hutan lindung tersebut oleh mereka” ujar Tri wahyudi kembali menjelaskan, “dalam surat kami ada beberapa poin yang menjadi sorotan dan pertanyaan untuk PT. TBS” tuturnya.


Surat yang di antarkan langsung oleh Tri Wahyudi ke kantor PT.TBS pada kamis,31/3/2022, namun ketika ditanya oleh salah satu awak media perihal isi surat yang dimaksud  Tri wahyudi masih belum bisa menjelaskan secara detail hal tersebut “ditunggu saja ya teman-teman, kita tunggu respon dari pihak PT.TBS, dan lagi saya juga harus koordinasi dulu dengan tim lainnya untuk menjelaskan semuanya, lagipula kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait temuan kami tersebut seperti dari BPN, kehutanan dan lainnya, kita tunggu saja ya, yang jelas kita memiliki tim di lapangan yang benar benar menguasai lapangan.” Ucarnya dengan tegas mengahirinya. ( red )


Sumber : LSM PJRI

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama