Modus Pinjam Sepeda Motor, RW Akhirnya Ditangkap Polisi DI Ditetapkan DPO


Duri, (potretperistiwa.com) - Team Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap RW (20) warga Jalan Bathin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir  Kabupaten Bengkalis, diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Merk Honda Beat No Pol BM 5190 DAB, dengan modus operandi pinjam kendaraan sepada motor. 


RW ditangkap atas laporan korban M. Mifta Hadi, (20) warga Jalan Perumnas Tahap IV RT 005 RW 006 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Laporan Polisi Nomor : LP/62/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK.MANDAU.


Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan telah menangkap satu orang warga pada Minggu (6/3/2022) sekira Pukul 22.30 WIB di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. 


Team Reskrim Polsek Mandau juga ikut mengamankan barang bukti  1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500. 


Persoalan tersebut bermula pada Jum'at (4/3/2022) sekira Pukul 15.00 WIB, TKP Jl.Lintas Duri Dumai Km 7 Kulim Ds.Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana Penggelapan 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500 atasnama Pemilik Herdalina, yang dilakukan oleh Terlapor atasn ama DW.


Peristiwa tersebut terjadi sewaktu Saksi 1 meminjam sepeda motor kepada pelapor tujuan untuk mengantar Terlapor kerumah orangtuanya, karena berteman pelapor-pun meminjamkan sepeda motor tersebut, kemudian saksi 1, saksi  2 dan Terlapor berboncengan tiga yang mengendarai adalah saksi 1, sewaktu di TKP terlapor meminta saksi 1 berhenti dan mengatakan akan mengantar uang kerumah ibunya dan meminjam sepeda motor milik pelapor tersebut, tanpa curiga saksi 1 menyerahkan sepeda motor kepada terlapor kemudian saksi 1 dan 2 menunggu di TKP, namun setelah beberapa jam Terlapor tidak kembali akhirnya saksi 1 dan 2 memberitahukan kepada pelapor bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh terlapor. 


Atas kejadian tersebut  pelapor selaku pemilik barang  mengalami kerugian Rp 24.000.000-, (dua puluh empat juta rupiah) Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut. 


Berdasarkan laporan diatas team opsnal polsek mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut, dan pada Minggu (6/3/2022) sekira Pukul 22.30 WIB team opsnal Polsek Mandau  berhasil mengamankan sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengab No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500 dari seorang laki-laki yang mengaku bernama RW.


Berdasarkan keterangan Saudara RW bahwa sepeda motor tersebut akan dijualnya melalu jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di media sosial, dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama DI (DPO). 


Namun pada saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di depan Indomaret pasar Pinggir Jl. Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis TSK langsung ditangkap oleh team opsnal polsek mandau. 


Selanjutnya team opsnal dan TSK melakukan pengejaran terhadap Saudara DI (DPO) namun tidak berhasil, kemudian TSK dan BB dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama