Pengelolaan TPA Muara Fajar Jadi Sorotan, LSM : Minta Walikota Evaluasi Kinerja Kadis DLHK


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Sorotan lanjutan atas kinerja Hendra Afriadi kadis DLHK Pekanbaru selama menjabat diduga banyak hal yang sangat tidak wajar yang diberlakukan . 


Hal tersebut disampaikan Tri Wahyudi Wakil Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Riau saat menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI). Menurut dia terkait persoalan di DLHK Pekanbaru  sudah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada dinas DLHK Pekanbaru yang ditujukan kepada Kepala Dinas.  Bahkan sebelumnya DPD LSM Penjara Indonesia Riau sudah melakukan konferensi Pers terbuka di kantor DPP SPI .


" Dalam surat konfirmasi dan berita hasil konferensi Pers beberapa Minggu silam , DPD LSM Penjara Indonesia Riau banyak menemukan kejanggalan unik terkait kinerja Hendra Afriadi terkhusus untuk pengelolaan TPA Muara Fajar " ujar Tri Wahyudi .


Sembari menikmati secangkir kopi sore , Tri Wahyudi melihat sistim yang dibangun oleh Hendra Afriadi di TPA Muara Fajar sangat tidak wajar. Dimana terkait anggaran uji laboratorium kolam Lindi tahun anggaran 2021 ia mengajukan anggaran Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk uji lab kolam Lindi , sementara hasil pemantauan kita kolam tersebut tidak didukung dengan peralatan seperti pompa sterilisasi air kolam lindi, obat atau sejenisnya untuk permentasi air kolam Lindi bahkan listrik aja tidak di alirkan .


Terkait proyek pemasangan paving blok diduga tahun 2021 namun belum rampung dikerjakan alias mangkrak, jumlah alat berat yang aktif dan rusak .


Selain alat berat rusak tidak ada perawatan cendrung di terbengkalai, dan banyak nya jumlah tenaga THL di TPA Muara Fajar artiannya makan gaji buta.


Tri juga menyampaikan bahwa, pihak security tidak memperbolehkan awak media dan LSM masuk ke TPA tanpa seizin kadis DLHK serta anggaran pengadaan tanah timbun di TPA Muara Fajar patut di koreksi, kata dia.


Kemudian baru - baru ini wacana yang ditimbulkan oleh Hendra Afriadi juga jadi sorotan terutama kebijakan Mengganti 4 orang tenaga THL. Peraturan baru yang di akan mau diberlakukan di TPA yaitu setiap pemulung yang akan mengambil barang bekas dan ampas ( sisa makanan ) harus membayar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah per orang ) bahkan sampai pemulung Minggu silam melakukan aksi protes keras di lokasi TPA.


Juga munculnya informasi baru adanya oknum THL ( mandor sampah ) mengatur kinerja kepala UPT TPA Muara Fajar ( SK Walikota Pekanbaru ) bahkan oknum mandor sampah  sampai tidak memberikan kunci gedung yang kosong di belakang untuk dijadikan kepala UPT TPA tempat kantor kepala UPT TPA. Juga terhendusya kabar oknum THL di TPA Muara Fajar diduga bermain minyak ilegal atau dengan kata lain diduga memasukkan minyak jenis solar ilegal.


dikatakan dia, bahwa dari hasil investigasi tugas dan fungsi kepala UPT TPA tidak diberdayakan di lokasi TPA bahkan yang lebih berwenang di sana adalah tenaga THL.


"Mengingat banyaknya kejanggalan yang ditimbulkan Hendra Afriadi selama menjabat kadis DLHK Pekanbaru untuk kami meminta dengan tegas kepada Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT agar melakukan evaluasi kinerja kadis dan bila perlu dengan secepatnya untuk di gantikan."tegas Tri Wahyudi.


Sementara itu sampai berita ini diterbitkan Redaksi Kadis DLHK Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi.*****


Sumber : LSM Penjara Indonesia,                  Liputan DPP- SPI

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama