Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur ZM Ditangkap Polisi


Duri, (potretperistiwa.com) - Unit Reskrim Polsek Mandau pada  Sabtu (6/8/2022)  sekira Pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti, telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang, ZM (28) warga Jalan Lintas Pujud Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir, diduga pelaku tindak pidana (TP) Persetubuhan Anak Dibawah Umur. 


Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanit Reskrim AKP Firman, SH menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/273/XI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. yang dilaporkan oleh D N (PR 32), warga Jalan Takraw No 5  Lk II Desa Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara, yang di dampingi oleh JL (49) warga Jalan Aman RT.002 / RW.014 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Dimana menurut informasi kejadiannya kejadian tersebut terjadi pada Kamis (07/10/2031) sekira Pukul 19.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di kos-kosan korban Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 


Pada saat itu ibu korban bersama suami atas nama JL mendatangi Kos-kosan korban yang berada di Jalan Rokan Duri, sesampainya di TKP,  Ibu Korban curiga melihat sendal laki-laki berada di depan kamar korban dan suami pelapor langsung mendobrak pintu kamar kos tersebut, Setelah pintu terbuka betapa terkejutnya pelapor melihat terlapor sedang berhubungan intim dengan korban. 


Lalu suami pelapor langsung menyuruh pelaku agar menghubungi orang tuanya. Setelah ditunggu-tunggu pihak keluarga terlapor untuk menjumpai pelapor dan membuat pernyataan di atas matrei bahwa terlapor akan menikahi korban. 


Seminggu kemudian pelapor menghubungi pelaku kembali, akan tetapi nomor Handphone pelaku tidak bisa dihubungi, lalu pelapor langsung mendatangi rumah orang tua pelaku, akan tetapi orang tua pelaku tidak ada di rumah dan hanya adek pelaku yang ada di rumah. 


Kemudian adek pelaku mengatakan bahwa terlapor sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak akan pulang kembali. 


Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor  melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut. 


Berdasarkan laporan tersebut team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang bernama ZM tersebut, pada Sabtu (6/8/2022) sekira Pukul 12.00 WIB, team opsnal mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir sedang berjualan.


Kemudian team opsnal mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir tersebut, tanpa perlawanan tersangka (TSK) mengakui ada melakukan cabul terhadap korban, sesuai dengan keterangan orang tua korban pelaku menjanjikan kerja di rumah milik pelaku kepada korban, dan oleh team Reskrim Polsek Mandau setelah diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama