Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto mengatakan bahwa pinjam pakai Sepeda Motor (SPM) oleh terduga pelaku digunakan sebagai armada untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian,
Hal ini di terjadi di kediaman sdri. Roza Fatmawati Dusun Tengah RT.01 RW.01 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Riau pada Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira Pukul 17.00 WIB.,
Informasi kronologis yang dirangkum Media ini, terjadi pada pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, pada saat itu korban ditelpon oleh anaknya bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda NF 100L Nomor Polisi BM 3713 ME, Nomor Rangka: MH1HB111X4K360584,Nomor Mesin:HB1 1E-1358490 Warna Biru An. Al Pardi dipinjam oleh pelaku inisial KH Alias Eman untuk pergi membeli mata pancing ke Pasar,
Kemudian Setelah berapa jam di tunggu namun pelaku tidak datang untuk mengembalikan Sepeda Motor tersebut dan anak korban berusaha mencari pelaku namun tidak jumpa,
Selanjutnya korban menyuruh anaknya melapor ke RT bahwa sepeda motor nya di bawa pelaku dan tidak dikembalikan dan Pada Tanggal 31 Agustus 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB Korban mendapat informasi bahwa pelaku di amankan di Kantor Desa Alahan, kemudian korban datang ke Kantor Desa Alahan menjumpai pelaku menanyakan dimana sepeda motor yang dibawa nya dan pelaku mengatakan sepeda motor tersebut diambil oleh .Naga karena sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk mencuri buah sawit milik pak Naga, urai Kapolsek,
Merasa SPM nya digelapkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rokan IV Koto Guna Penyidikan Lebih Lanjut dan Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian senilai Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Rupiah).
Pada ketika itu juga pelapor mendatangi polsek Rokan IV Koto untuk Melaporkan kejadian tersebut ,Korban langsung menyerahkan barang bukti kepemilikan SPM berupa 1(satu) Lembar Surat Berharga STNK Sepeda Motor. Merk Honda NF 100L Warna Biru BM.3713. An. Al-Pardi, agar di Proses sesuai Hukum yang berlaku, pungkasnya,
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar