BPN Pesawaran Sudah Memberikan Titik Terang Terkait Sertifikat Warga

 


Pesawaran, (potretperistiwa.com)  - Akhirnya keinginan masyarakat  Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran setelah puluhan tahun merindukan kepemilikan Sertifikat terjawab .Setelah melalui proses Audensi bersama perwakilan masyarakat yang didampingi Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pihak BPN berjanji akan segera menyelesaikan polemik tersebut dengan segera menerbitkan sertifikat yang dimaksud tanpa dipungut biaya sepeserpun.


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Pesawaran Aan Rosmana S. SiT.MM.MH.didepan sejumlah masyarakat Desa Sungai Langka berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi tersebut, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023.


"Persoalan Ini menjadi atensi pribadi saya,secepatnya kami pihak BPN upayakan hal itu, kita sudah melakukan treking wilayah untuk memastikan batas wilayah.Kita pastikan di tahun 2023 permasalahan ini terselesaikan semuanya "janji Aan, Senin (19/12/2022).


Pihaknya berharap setelah pertemuan yang dilakukan ini masyarakat bisa secepatnya segera melakukan pengukuran batas tanah sesuai dengan tanah yang dimiliki masing-masing "Untuk memudahkan kerja BPN.Kami berharap secepatnya warga bisa memberikan batas tanahnya dengan mematok bidang tanah nya masing-masing karena terkait hal ini kami juga sudah koordinasi dengan pihak Forkompinda, Polres dan pihak Kejaksaan "kata dia.


Lebih lanjut dia menegaskan untuk penerbitan sertifikat tersebut masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun."Jadi saat PTSL diluncurkan kami juga memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat.Ada biaya hanya sebesar Rp 200.000 sesuai dengan yang telah ditetapkan SKB tiga menteri.Karena biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis."Ungkapnya.


Aan mengungkapkan,Nantinya untuk penerbitan sertifikat milik warga Sungai Langka ini tidak lagi berdasarkan pemilik aslinya terdahulu melainkan disesuaikan dengan pemiliknya saat ini"Kita pastikan di tahun depan kita bisa selesai kan semunya .kita akan terbitkan atas nama pemilik nya saat ini, bukan atas nama pemilik terdahulu.Maka dari itu kita minta kerjasama nya, tolong beri kami waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Dan kepada FMPB kita minta untuk bisa tetap ikut memantau pelaksanaannya."ucapnya.


Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Sungai Langka Untung Dikromo merasa lega atas apa yang diutarakan pihak BPN yang telah memberikan solusi mengenai permasalahan yang terjadi tersebut."Kami selaku perwakilan masyarakat Sungai Langka mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah memberikan solusi .Mudah mudahan apa yang menjadi harapan kami sejak tahun 1977 segera terwujud tanpa kendala"ucap Untung.


Ungkapan yang sama juga dilontarkan Safrudin Tanjung ketua Harian FMPB, pihaknya sangat mengapresiasi respon cepat yang dilakukan pihak BPN "Alhamdulilah apa yang kita lakukan sudah menemui titik terang, sekarang permalahan ini kita serahkan semua kepihak BPN, kita juga mengucapkan terimakasih kepada pihak -pihak terkait seperti pemerintah daerah, Polres dan kejaksaan yang ikut andil didalam menyelesaikan permasalahan ini"ucap Tanjung.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama