Giat Temu Ramah Jum'at Curhat Kapolsek Kabun Bersama Masyarakat Berjalan Lancar


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Pelaksanaan temu Ramah Jum'at Curhat, Polres Rokan Hulu (Rohul), melalui Polsek Kabun dipimpin oleh Iptu Agus Wandi, SH berjalan lancar dana aman,  Jum'at (30/12/2022)


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Personil jajaran pelaksana kegiatan, Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi, S.H, Kasium Polsek Kabun, Aiptu Yusika Candra, Kanit Binmas Aipda Anwar Beni, Berserta Bhabinkamtibmas, Ps. Kanit IK Aipda Sumitro, Berserta Banit IK, Kanit Reskrim Aipda Fauzan.D, S.H, Berserta Banit Reskrim, Kajaga Regu I Aipda Adrinaldi, Banit Samapta Regu I, beserta pejabat Desa Koto Ranah, Plt.Kades Koto Ranah Sdr. As'ari, Kades Incumban Syafrizal,  Kades terpilih Noviwan, BPD dan Aparatur pemerintah Desa Koto Ranah, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan cerdik pandai.


Dalam kesempatannya Polsek Kabun mengucapkan, terimakasih kepada pemerintah Desa dan seluruh tokoh Desa Koto Ranah yang telah menerima dengan baik kegiatan Jum'at Curhat  yang kami laksanakan di Desa Koto Ranah.


” Seluruh kesatuan pejabat Kepala Desa dan semua tokoh adat dan tokoh masyarakat yang hadir diperkenankan untuk menyampaikan aspirasinya, terkait Kamtibmas dan Pekat yang kerap terjadi ditengah tengah Masyarakat,” Ungkap Kapolsek Kabun Iptu Agus Wandi,S.H.


Masih kata Iptu Agus Wandi S. H., Bahwa dia akan menjadwalkan Kegiatan Penyuluhan terkait penyalah gunaan Narkotika di Desa Koto Ranah. Kemudian Pemerintah Desa dan tokoh Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang lebih baik dengan Polsek Kabun dalam menjaga situasi, Kamtibmas serta pencegahan peredaran Narkotika di Desa Koto Ranah, katanya.


Dijelaskan Kapolsek, Kepolisian Sektor Kabun-Polres Rokan Hulu-Polda Riau menerima semua penyampaian problem yang terjadi di Desa Koto Ranah khususnya di bidang Kamtibmas.


” Kita Akan menjadwalkan Kegiatan Penyuluhan Sosialisasi Edukasi Penyalah Gunaan Narkotika di Desa Koto Ranah dan melakukan Upaya pencegahan dengan memberdayakan seluruh tokoh, imam mesjid serta pengadaan APK ” beber Kapolsek.


Lebih lanjut dikatakan Agus, Polri tidak menangani kasus perdata namun apabila didalam proses perdata muncul tindak pidana maka tindak pidana nya dapat di tangani oleh kepolisian. Dan untuk  perkara Pencurian Tindak Pidana Ringan yang kerugian di bawah Rp. 2.500.000,- dapat di proses melalui pengadilan dan dapat pula kita proses di luar pengadilan Problem Solving.


” Kepolisian Sektor Kabun akan mendukung semua upaya yang di lakukan oleh pemerintah Desa bersama Stake holder dalam mengupayakan pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas, melakukan penyekatan masuknya pelaku kejahatan dan peredaran Narkotika di Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun ” terangnya.


Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi, S.H membuka diri selama 1x24 Jam setiap hari silahkan para tokoh masyarakat Desa Koto Ranah menghubungi Kontak HP Kapolsek Kabun :+62 853-9860-8686 apa bila membutuhkan atau ada informasi tentang gangguan Kamtibmas, masuknya pelaku tindak pidana dan masuknya peredaran Narkotika Kapolsek Kabun pastikan akan datang ke Desa Koto Ranah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.***(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama